Bimtek SIPADES Rp3 Juta per Peserta di Wajo Disorot, Ketua LIPAN: Jangan Bebani Keuangan Desa di Tengah Efisiensi!

WAJO, P2NAPAS.news — Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) penginputan aset desa melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0.1 di Kabupaten Wajo menuai sorotan. Dengan kontribusi sebesar Rp3 juta per peserta, kegiatan yang menyasar kepala desa tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi membebani APBDes, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Ketua LSM LIPAN Wajo, Ambo Asse, SE., MM., menyayangkan pelaksanaan Bimtek tersebut ketika pemerintah tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Ia meminta penyelenggara membuka informasi secara transparan mengenai biaya yang dibebankan kepada peserta dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan surat Nomor 36/CV-KGB/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, CV Kreatif Generasi Bangsa (CV-KGB) mengundang kepala desa se-Kabupaten Wajo untuk mengikuti Bimtek SIPADES 3.0.1 dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 29–31 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua pada 31 Oktober–2 November 2026, bertempat di Sallo Hotel, Sengkang.
Dalam surat tersebut, penyelenggara mencantumkan kontribusi peserta sebesar Rp3.000.000 per orang. Nominal ini menjadi perhatian karena apabila dibebankan pada keuangan desa, penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LIPAN Wajo: Sangat Menyayangkan di Tengah Efisiensi Anggaran
Ambo Asse menegaskan bahwa kegiatan Bimtek semestinya mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan arah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan Bimtek tersebut di tengah tuntutan efisiensi. Menurutnya, transparansi biaya harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jangan sampai kegiatan Bimtek justru sangat membebani APBDes atau keuangan desa. Terlebih lagi, Presiden meminta agar dilakukan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan adanya Bimtek di tengah kondisi tersebut. Biaya yang dikeluarkan harus transparan,” demikian inti pernyataan Ambo Asse kepada redaksi.
Disebut Sudah Diingatkan Dinas PMD
Ambo Asse juga menyampaikan bahwa, menurut keterangannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah beberapa kali mengingatkan agar kegiatan Bimtek semacam ini tidak dilaksanakan. Namun, ia menyebut kegiatan tersebut tetap berjalan.
Pernyataan ini perlu mendapat penjelasan dari Dinas PMD Kabupaten Wajo maupun pihak penyelenggara. Publik berhak mengetahui bentuk dan substansi peringatan yang dimaksud, apakah berupa imbauan, surat resmi, atau arahan administratif lainnya, serta bagaimana tanggapan penyelenggara terhadap hal tersebut.
“Sudah beberapa kali diingatkan Dinas PMD agar jangan melakukan Bimtek, tetapi masih tetap dilaksanakan. Karena itu, teman-teman LSM dan wartawan meminta transparansi,” demikian keterangan Ambo Asse.
Penyelenggara Diminta Buka Rincian Biaya
Sorotan terhadap kegiatan ini bukan berarti menolak peningkatan kapasitas aparatur desa. Pengelolaan aset melalui SIPADES merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Namun, tujuan yang baik harus diiringi mekanisme pelaksanaan yang transparan dan pembiayaan yang wajar.
CV Kreatif Generasi Bangsa perlu menjelaskan secara terperinci komponen kontribusi Rp3 juta per peserta, meliputi biaya narasumber, materi, akomodasi, konsumsi, fasilitas pelatihan, serta komponen lainnya. Penyelenggara juga perlu memperjelas status kegiatan dan identitas narasumber yang disebut memiliki kompetensi dari Kemendagri.
Dinas PMD Kabupaten Wajo juga perlu memberikan klarifikasi mengenai peringatan yang disebut telah disampaikan sebelumnya, serta menjelaskan apakah kegiatan tersebut diketahui atau dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
P2NAPAS.news: Jangan Sampai Efisiensi Hanya Menjadi Slogan
Pengelolaan anggaran desa menuntut kehati-hatian karena setiap rupiah harus diarahkan pada kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kegiatan yang berpotensi menggunakan APBDes patut diperiksa dari sisi kebutuhan, kewajaran biaya, dasar penganggaran, dan pertanggungjawabannya.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan surat undangan dan besaran kontribusi peserta. Namun, pertanyaan mengenai transparansi biaya dan pelaksanaan Bimtek tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Redaksi meminta CV Kreatif Generasi Bangsa dan Dinas PMD Kabupaten Wajo memberikan penjelasan agar masyarakat, khususnya warga desa, memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan tersebut.
Transparansi bukan sekadar formalitas. Ketika anggaran desa menjadi perhatian publik dan efisiensi terus digaungkan, penyelenggara maupun pihak terkait harus siap menjelaskan setiap kebijakan pembiayaan yang menyangkut kepentingan desa.
P2NAPAS.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Redaksi)
Tag : #P2NAPASNews #Wajo #LIPANWajo #AmboAsse #BimtekSIPADES #SIPADES301 #DanaDesa #APBDes #KeuanganDesa #EfisiensiAnggaran #TransparansiAnggaran #DinasPMDWajo #PengawasanDanaDesa #KepalaDesa #KritikPublik #KontrolSosial #LSM #BeritaWajo #SulawesiSelatan #MediaNusantara



