IMG 20261028 WA0075

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Sewa Kontainer UMKM Muara Padang Rp15 Juta per Tahun, Status Aset dan Aliran Pembayaran Dipertanyakan

JAKARTA,p2napas.news— Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menyoroti pengelolaan kontainer UMKM di kawasan Muara Padang, Kota Padang, yang disebut dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keterangan dari pihak penyewa yang menyebut biaya sewa kontainer mencapai Rp15 juta per tahun, dengan pembayaran disebut dilakukan kepada seseorang berinisial J(28/10/26)

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset, kewenangan pengelolaan, dasar penetapan tarif, serta mekanisme pertanggungjawaban pembayaran.

ACPAI menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan fasilitas yang disebut menggunakan anggaran publik.

ACPAI Minta Status Aset dan Mekanisme Sewa Dibuka

Apabila kontainer tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka status kepemilikan, pencatatan aset, kewenangan pengelolaan, dan mekanisme pemanfaatannya perlu dijelaskan secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah penyewaan dilakukan berdasarkan prosedur resmi, siapa yang menetapkan tarif, serta bagaimana penerimaan dari pemanfaatan fasilitas tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Ketua atau perwakilan ACPAI menilai, fasilitas yang dibangun untuk mendukung UMKM harus memiliki tata kelola yang jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang memperoleh manfaat.

Informasi mengenai pembayaran Rp15 juta per tahun masih berdasarkan keterangan penyewa. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perjanjian sewa, bukti transaksi, maupun keterangan resmi yang memastikan kewenangan pihak penerima pembayaran.

Karena itu, ACPAI mendorong klarifikasi menyeluruh tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Dinas Pariwisata dan Pengelola Kota Tua Diminta Transparan

Dinas Pariwisata Kota Padang, khususnya Bidang Destinasi, serta pengelola Kota Tua diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan kontainer UMKM tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi sumber anggaran, nilai pengadaan, status kepemilikan aset, berita acara serah terima, pihak yang berwenang menyewakan, serta dasar penetapan biaya Rp15 juta per tahun.

Selain itu, perlu dijelaskan kapasitas pihak berinisial J yang disebut menerima pembayaran, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan berdasarkan dokumen pengelolaan atau perjanjian resmi.

ACPAI menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul kesimpangsiuran mengenai pengelolaan fasilitas yang ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Penggunaan APBD Harus Disertai Pertanggungjawaban

Pengelolaan barang milik daerah mengacu pada ketentuan, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pemanfaatan aset pemerintah melalui mekanisme sewa tidak otomatis dilarang. Namun, apabila kontainer merupakan aset pemerintah daerah, pelaksanaannya harus sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

ACPAI mendorong agar dokumen pengadaan, pencatatan aset, berita acara serah terima, serta dasar pemanfaatan dapat dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada informasi mengenai biaya sewa, tetapi juga menyangkut bagaimana fasilitas publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.

UMKM Jangan Sampai Dirugikan

ACPAI juga menilai bahwa tujuan pemberdayaan UMKM harus diwujudkan melalui mekanisme yang adil dan transparan.

Apabila kontainer disewakan kepada pelaku usaha, masyarakat perlu mengetahui persyaratan penggunaan, proses seleksi, dasar penetapan tarif, serta pihak yang berhak memperoleh fasilitas.

Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk mendukung ekonomi masyarakat justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai akses dan biaya pemanfaatannya.

Pemerintah dan pengelola kawasan diharapkan memastikan bahwa kepentingan pelaku UMKM, kenyamanan pengunjung, serta fungsi ruang publik tetap berjalan seimbang.

DPRD Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan

ACPAI turut mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya, terutama apabila pengadaan kontainer berkaitan dengan anggaran provinsi.

Pengawasan diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran, pencatatan aset, serta pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah fasilitas yang dibangun telah memberikan manfaat sesuai tujuan awal dan bagaimana pengelolaannya dilakukan.

ACPAI menegaskan bahwa pengawasan bukan berarti langsung menuduh adanya pelanggaran, melainkan memastikan setiap penggunaan anggaran publik memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.

ACPAI: Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.

Jika seluruh proses pengadaan dan penyewaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi beserta dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan instansi terkait.

ACPAI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Kota Padang, dan pengelola Kota Tua memberikan klarifikasi mengenai status aset, dasar penyewaan, kewenangan penerima pembayaran, serta pertanggungjawaban penerimaan sewa.

ACPAI menegaskan, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penyewaan, dan ke mana pembayaran yang dilakukan digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai sewa Rp15 juta per tahun masih berdasarkan keterangan penyewa .

ACPAI akan terus mendorong klarifikasi dan keterbukaan informasi demi memastikan pengelolaan fasilitas publik memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

(*TimRedaksi)