BPK Soroti Bantuan Seragam dan LKS Gratis Rp16,19 Miliar di Padang, Kewajaran Belanja Dipertanyakan

PADANG, P2NAPAS.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan bantuan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
BPK menyatakan realisasi belanja senilai Rp16.194.435.600 belum dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut mencakup mekanisme pengadaan, penyaluran bantuan, serta validasi data penerima.
Secara keseluruhan, anggaran bantuan sosial Kota Padang mencapai Rp22,918 miliar, dengan realisasi Rp18,646 miliar atau 81,36%. Anggaran tersebut meningkat dari Rp4,079 miliar sebelum perubahan APBD menjadi Rp22,918 miliar setelah perubahan.
Program seragam dan LKS gratis merupakan bagian dari program unggulan Padang Juara. Namun, pemeriksaan BPK menemukan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan keterangan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mekanisme tersebut dipilih dengan pertimbangan biaya, pemberdayaan UMKM lokal, dan perbedaan motif seragam antarsekolah.
BPK juga menemukan tidak adanya kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan penyedia. Selain itu, penyedia utama disebut mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain, sementara dinas tidak memiliki data lengkap mengenai para subkontraktor.
Persoalan lain ditemukan dalam penyaluran bantuan. Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan adanya bantuan yang belum disalurkan kepada siswa, sementara dana masih disimpan oleh kepala sekolah.
BPK turut menemukan data NIK ganda pada 17 siswa, terdiri atas delapan siswa SD dan sembilan siswa SMP, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pengadaan seragam dan LKS.
Selain itu, terdapat 17 siswa SD dengan bantuan Rp1 juta per orang dan 11 siswa SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per orang yang tidak berasal dari data DTKS maupun DTSEN.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Padang memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki pengendalian, memvalidasi data penerima, serta memastikan pengadaan sesuai ketentuan. BPK juga meminta Inspektur melakukan pemeriksaan khusus terhadap belanja seragam dan LKS senilai Rp16,194 miliar serta melaporkan hasilnya kepada BPK.
Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi. Publik kini menunggu tindak lanjut konkret untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan anggaran daerah dipertanggungjawabkan secara transparan.
Temuan BPK mengenai kewajaran belanja yang belum dapat diyakini bukan merupakan penetapan tindak pidana korupsi. P2NAPAS.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, sekolah, serta pihak penyedia.
Redaksi

Tag: #P2NAPASnews #FadlyAmran #WaliKotaPadang #PemkoPadang #PemkoPadang2025 #BPK #TemuanBPK #PadangJuara #DinasPendidikanKotaPadang #BantuanSeragamGratis #LKSGratis #APBDPadang #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #PengawasanAnggaran #PendidikanKotaPadang #BeritaPadang #BeritaInvestigasi #SumateraBarat #BeritaNasional


