LSM P2NAPAS Pertanyakan Transparansi PT Bumi Siak Pusako, Pemilihan Pembeli Minyak Disorot

 

IMG 20261022 WA0177

SIAK, P2NAPAS.news — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti transparansi tata kelola penjualan minyak mentah PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proses pemilihan pembeli minyak periode 2024–2025 yang disebut tidak melalui mekanisme seleksi atau tender. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan proses bisnis, persaingan yang sehat, dan upaya memperoleh manfaat ekonomi yang optimal.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan BPK yang menjadi bahan pemberitaan, pemilihan pembeli minyak mentah PT BSP pada 2024 dan 2025 dinilai belum efektif serta belum sepenuhnya memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, keterbukaan, dan perlakuan yang adil. Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tata kelola penjualan minyak di perusahaan tersebut.

Dalam periode itu, PT BSP tercatat memiliki dua calon pembeli, yakni PT KPI dan TPA Pte. Ltd. Setelah proses negosiasi dengan PT KPI tidak mencapai kesepakatan, perusahaan melanjutkan kontrak penjualan dengan TPA Pte. Ltd., yang juga menjadi pembeli pada 2023. Proses tersebut disorot karena pemilihan pembeli pada 2024–2025 disebut tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal perusahaan.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Surat Keputusan Direktur PT BSP Nomor 019/SK/DIR/2022. Ketentuan internal tersebut perlu dijelaskan penerapannya, termasuk alasan proses seleksi tidak dilakukan, dasar pengambilan keputusan manajemen, dan mekanisme pengawasan agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun bisnis.

Data pemeriksaan juga mencatat perubahan harga premium minyak dari US$1,15 per barel pada 2023 menjadi US$1,30 per barel pada 2024 dan US$1,60 per barel pada 2025. Kenaikan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dibaca bersama evaluasi proses penjualan. Harga premium yang meningkat tidak dengan sendirinya menghapus pentingnya seleksi yang transparan dan pembandingan penawaran secara wajar.

Dalam penjelasan yang tercantum pada informasi pemeriksaan, keberlanjutan kerja sama dengan pembeli sebelumnya turut mempertimbangkan aspek pembayaran dan pengiriman. Pertimbangan operasional tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut agar publik mengetahui bagaimana manajemen menimbang kepastian transaksi, peluang memperoleh penawaran yang kompetitif, serta kepatuhan terhadap prosedur internal perusahaan.

BPK menilai proses penjualan pada periode tersebut berpotensi belum memberikan kesempatan yang optimal untuk memperoleh manfaat ekonomi. Namun, temuan mengenai kelemahan proses atau tata kelola tidak otomatis membuktikan adanya korupsi maupun kerugian negara. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang relevan, bukan semata-mata pada tidak dilaksanakannya seleksi.

Perkembangan berikutnya, informasi pemeriksaan menyebutkan bahwa untuk penjualan minyak tahun 2026, PT BSP telah mengundang tujuh calon pembeli dan sejumlah di antaranya lolos evaluasi administrasi serta teknis. Langkah ini perlu disertai penjelasan mengenai kriteria penilaian, pembandingan penawaran, dokumentasi keputusan, dan konsistensi penerapan aturan agar perbaikan tata kelola dapat dinilai secara jelas.

Data anggaran dan realisasi penjualan yang tercantum dalam informasi pemeriksaan menunjukkan bahwa pada 2024, anggaran penjualan mencapai US$142,862 juta, sedangkan realisasinya US$104,454762 juta. Untuk semester I 2025, anggaran tercatat US$68,480 juta dengan realisasi US$67,504298 juta. Angka tersebut merupakan data anggaran dan realisasi, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai kerugian akibat pemilihan pembeli tanpa analisis tambahan mengenai volume produksi, harga, jadwal pengiriman, dan faktor pasar.

LSM P2NAPAS mendorong PT BSP memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan pembeli minyak pada 2024–2025, penerapan ketentuan internal, pengawasan manajemen, serta tindak lanjut rekomendasi BPK. P2NAPAS.news membuka ruang hak jawab bagi Direksi PT BSP dan pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi. Redaksi akan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan dokumen dan keterangan yang terverifikasi, dengan tetap menjunjung prinsip aktual, faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tagar: #P2NAPAS #P2NAPASnews #PTBumiSiakPusako #PTBSP #BPKRI #Transparansi #TataKelolaPerusahaan #MinyakMentah #Akuntabilitas #HakJawab