SPBU Pitumpanua Wajo Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Ketentuan
WAJO, Sulsel— p2napas.news Penyaluran BBM subsidi di SPBU Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, menjadi perhatian setelah manajemen SPBU Pitumpanua melalui rilis berita tertanggal 24 September 2026 menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam rilis yang diterima redaksi, manajemen SPBU menyampaikan komitmen untuk menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Petugas SPBU Ingatkan Konsumen
Dalam rilis tersebut, petugas SPBU Pitumpanua mengimbau masyarakat agar membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai dengan keperluannya. Jangan sampai BBM subsidi digunakan untuk kepentingan non-subsidi, karena hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,” ujar petugas SPBU Pitumpanua, sebagaimana dikutip dalam rilis manajemen SPBU tertanggal 24 September 2026.
Kutipan tersebut menjadi bagian dari penegasan manajemen SPBU mengenai pentingnya kepatuhan konsumen terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.
Pengawasan Penyaluran
Menurut rilis yang sama, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi terus dilakukan dengan melibatkan pihak Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam menjaga ketertiban distribusi dengan tidak melakukan pembelian di luar ketentuan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan melalui saluran pengaduan resmi.
Penegasan mengenai pengawasan tersebut muncul bersamaan dengan adanya pembahasan di tingkat Kecamatan Pitumpanua mengenai penertiban penyaluran BBM subsidi.
Pada 24 September 2026, sebuah pertemuan di Kantor Kecamatan Pitumpanua mempertemukan unsur Tripika, pihak SPBU, PPK Pertanian, dan Koalisi LSM Pers. Pertemuan tersebut membahas antara lain persoalan antrean kendaraan dan upaya menciptakan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Rilis SPBU Tidak Menyebut Temuan Pelanggaran
PresisiMedia.com menegaskan bahwa rilis manajemen SPBU Pitumpanua yang menjadi sumber utama berita ini tidak menyebut adanya temuan pelanggaran tertentu di SPBU tersebut.
Karena itu, pernyataan mengenai larangan penyalahgunaan BBM subsidi dalam berita ini tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran di SPBU Pitumpanua.
Informasi lain mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Wajo yang muncul dalam sejumlah pemberitaan terpisah juga masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Salah satu laporan media pada 25 September 2026, misalnya, menyebut adanya dugaan pengumpulan Solar subsidi di wilayah Siwa, tetapi laporan tersebut sendiri menyatakan informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Komitmen Tepat Sasaran
Manajemen SPBU Pitumpanua dalam rilisnya menegaskan komitmen untuk mendukung penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran dan tepat manfaat.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan juga diharapkan menggunakan mekanisme pengaduan resmi sehingga setiap informasi dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Bagi pengelola SPBU, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan dan distribusi BBM subsidi di tingkat masyarakat.
P2napas.news akan terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, konfirmasi pihak terkait, serta hak jawab dan hak koreksi dalam setiap pemberitaan mengenai distribusi BBM subsidi.apas
Sumber utama: Rilis Berita Manajemen SPBU Kecamatan Pitumpanua, Wajo, tertanggal 24 September 2026.
(Ambo Asse SE)


