Kejari Padang Panjang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pasar Sayur, 2 Ditahan

PADANG PANJANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024.
Informasi tersebut disampaikan Kejari Padang Panjang dalam keterangan terkait penanganan perkara pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp1.669.970.078,81.Tiga Orang Ditetapkan sebagai TersangkaMenurut Kejari Padang Panjang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WK (51), FA (41), dan HG (45).
Kejari menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung keterangan 21 orang saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta petunjuk yang diperoleh selama proses penyidikan.
Atas dasar rangkaian alat bukti tersebut, Tim Penyidik Kejari Padang Panjang menetapkan ketiganya sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kejari.Dua Tersangka DitahanDari tiga tersangka, WK dan FA dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kejari Padang Panjang menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut telah diantarkan ke Rutan Kelas II B Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara itu, HG (45) belum dilakukan penahanan.
Menurut Kejari Padang Panjang, hal tersebut karena HG tidak menghadiri panggilan penyidik.Terhadap HG, Kejari menyatakan penyidik akan menindaklanjuti proses pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penghitungan Kerugian Negara Masih DidalamiKejari Padang Panjang menjelaskan bahwa penahanan terhadap WK dan FA dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.Kepentingan tersebut, menurut Kejari, antara lain mencakup pendalaman alat bukti, penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara, serta pendalaman peran masing-masing pihak untuk kepentingan pembuktian pada tahap penuntutan.
Dalam keterangannya, Kejari Padang Panjang menyebut kewenangan penyidik melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kejari Padang Panjang menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kejaksaan juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh keterangan mengenai dasar penetapan tersangka, penahanan, alat bukti, serta proses penyidikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan yang disampaikan Kejari Padang Panjang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau kerugian negara di luar apa yang telah disampaikan secara resmi oleh pihak Kejaksaan.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Redaksi
(Redaksi P2NAPAS News)


