Dugaan Pencemaran Sungai Selali Terungkap, BWS Sumatera VII Siapkan Langkah Tegas

BENGKULU SELATAN — Dugaan pencemaran Sungai Selali kini menjadi perhatian setelah informasi tersebut dikonfirmasikan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu. BWS menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan PT SBS, termasuk kewajiban pengendalian dan pencegahan pencemaran sesuai izin penggunaan sumber daya air.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Wiel Mushawiry Suryana, ST, MT, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan (Kasi OP) BWS Sumatera VII, Fikri Edy, menyampaikan bahwa informasi dugaan pencemaran tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan serta evaluasi terhadap kepatuhan PT SBS terhadap kewajiban dalam izin penggunaan sumber daya air.
BWS Sumatera VII menyatakan baru memperoleh informasi mengenai dugaan pencemaran Sungai Selali melalui proses konfirmasi yang dilakukan Presisi Media. Hingga klarifikasi disampaikan, BWS mengaku belum menerima tembusan resmi terkait surat sanksi maupun hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan.
BWS Akan Koordinasi dengan DLH
BWS menyatakan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memperoleh informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan PT SBS dalam menjalankan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air.
Sebagai tindak lanjut, BWS Sumatera VII menyampaikan akan memberikan surat peringatan kepada PT SBS agar memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban dalam izin penggunaan sumber daya air, termasuk kewajiban melakukan upaya pengendalian dan pencegahan pencemaran air.
Berdasarkan informasi terbaru dari DLHK Bengkulu Selatan, pengawasan terhadap PT SBS juga masih berlangsung. DLHK pada 10 September 2026 melakukan pengecekan terhadap pembenahan kolam pengolahan limbah serta kondisi Sungai Air Selali dari bagian hulu hingga hilir.
PT SBS disebut masih memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan perbaikan yang diwajibkan dalam sanksi administratif.
Pengujian Ulang Dijadwalkan
Setelah masa perbaikan berakhir, DLHK Bengkulu Selatan berencana melakukan pengambilan dan pengujian ulang sampel limbah cair perusahaan.
Pengujian tersebut dijadwalkan mulai 1 Oktober 2026, dengan sampel antara lain berasal dari outlet kolam pengolahan limbah. Hasil pengujian nantinya menjadi bagian dari evaluasi terhadap tindak lanjut sanksi administratif yang telah diberikan kepada PT SBS.
Izin PT SBS Bisa Ditindaklanjuti Jika Pelanggaran Terbukti
Terkait kemungkinan pencabutan izin PT SBS, BWS Sumatera VII menjelaskan bahwa langkah tersebut bergantung pada hasil pengawasan dan verifikasi.
Apabila hasil pengawasan dan evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam izin, termasuk kewajiban pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, sampai proses verifikasi selesai, belum terdapat kesimpulan bahwa PT SBS telah terbukti melakukan pelanggaran ataupun bahwa izinnya akan dicabut.
BJPSDA Belum Dipungut, BWS Berikan Penjelasan
BWS Sumatera VII menjelaskan bahwa Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu, termasuk Wilayah Sungai Nasal–Padang Guci, mekanisme dan besaran BJPSDA telah ditetapkan. Namun, pemungutan di tingkat Balai masih menunggu penyelesaian dan finalisasi pengaturan teknis di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum.
BWS menegaskan, belum dipungutnya BJPSDA bukan merupakan bentuk pembiaran maupun pemberian fasilitas penggunaan air secara cuma-cuma kepada pihak tertentu. BWS juga membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja membiarkan negara mengalami kerugian demi kepentingan korporasi, karena pemungutan PNBP harus dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BWS: BJPSDA Bukan Satu-satunya Sumber Pembiayaan
BWS Sumatera VII juga menjelaskan bahwa BJPSDA bukan satu-satunya sumber pembiayaan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan dan anggaran BWS disusun berdasarkan tugas dan fungsi serta program yang telah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BWS melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya air, termasuk konservasi dan pengendalian daya rusak air seperti penanganan banjir, kekeringan, erosi, serta kerusakan fisik sungai.
Sementara itu, penanganan pencemaran lingkungan akibat kegiatan atau limbah pihak tertentu pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan pencemaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Karena itu, BWS menegaskan belum dilaksanakannya pemungutan BJPSDA tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan tidak tersedianya anggaran BWS untuk melakukan pemulihan pencemaran Sungai Selali.
Menunggu Hasil Pengawasan
Persoalan Sungai Selali kini memasuki tahapan pengawasan, perbaikan, koordinasi, dan verifikasi oleh instansi terkait.
Di satu sisi, BWS Sumatera VII menyatakan akan mengevaluasi kepatuhan PT SBS terhadap izin penggunaan sumber daya air. Di sisi lain, DLHK Bengkulu Selatan masih memantau pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diwajibkan kepada perusahaan.
Hasil pengawasan dan pengujian ulang nantinya menjadi penting untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi lingkungan serta kepatuhan PT SBS terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Presisi Media akan terus memantau perkembangan persoalan Sungai Selali dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait. (Iklandiyanto)


