Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Mewah dan Celah Keamanan

1001659181

BOGOR — P2napas.news- Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut mencakup dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas mewah yang disebut dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), celah keamanan, serta laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan membawa surat tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.Namun, menurut Syafrida, tim Ombudsman sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok sel WBP.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Temukan Bangunan Mirip Hunian Eksklusif

Dalam penelusuran di sekitar area lapas, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik terlihat seperti homestay maupun rumah kluster.

Menurut Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan di lokasi tersebut.

Salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar serta fasilitas lainnya yang dinilai menyerupai hunian apartemen.Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau fitnes serta pembangunan simulator golf yang disebut masih berlangsung.

Ombudsman kemudian bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut.

Menurut keterangan Ombudsman, penghuni itu mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.Namun, Ombudsman menyatakan petugas lapas menghalangi tim untuk menggali informasi lebih lanjut dari penghuni tersebut.

Soroti Celah Keamanan

Selain persoalan hunian, aspek keamanan juga menjadi perhatian Ombudsman.

Tim menemukan akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci. Akses tersebut, menurut Ombudsman, terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut dinilai Ombudsman sebagai salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi menjadi celah dalam sistem pengamanan lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim juga mengalami insiden ketika berupaya melakukan penelusuran. Menurut dia, sempat terjadi aksi dorong-dorongan dan salah satu anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit.

Fikri mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.Ada Laporan Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu

Ombudsman juga mengungkap adanya laporan dari keluarga WBP terkait dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A Lapas Kelas IIA Cibinong.Informasi tersebut disampaikan sebagai laporan yang diterima Ombudsman dan masih memerlukan proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab

.Syafrida menilai laporan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama karena Lapas Kelas IIA Cibinong disebut telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman RI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Evaluasi, menurut Ombudsman, tidak hanya perlu dilakukan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga terhadap pengawasan dan penempatan petugas pada unit-unit layanan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Syafrida mengatakan pengawasan terhadap lapas perlu diperkuat agar penyelenggaraan pelayanan publik, keamanan, serta pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ombudsman juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Perlu Sinergi Penegak Hukum

Ombudsman menilai pengawasan terhadap pemasyarakatan tidak dapat berdiri sendiri karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.Karena itu, koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung dinilai penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, termasuk dalam pengawasan terhadap kondisi dan pelaksanaan putusan terhadap WBP.

Syafrida menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.Temuan dalam sidak tersebut selanjutnya menjadi perhatian Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong dapat berjalan sesuai standar, sekaligus mendorong perbaikan pada aspek pengawasan dan keamanan.

P2NAPAS News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait seluruh temuan dan laporan yang disampaikan Ombudsman RI dalam pemberitaan ini.

(Redaksi)