Kemenhut Tindak Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Dua Tersangka Ditahan

1001661179

JAMBI, p2napas.news — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K dalam perkara dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan sejumlah indikasi aktivitas penebangan di dalam kawasan konservasi.

Penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan penyidikan mencakup penelusuran terhadap pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil tebangan.

Patroli Temukan Pondok dan Tunggul Bekas Tebangan

Perkara ini terungkap dalam patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 18 September 2026.

Patroli berlangsung di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pondok yang berada di dalam kawasan taman nasional. Tim juga mendapati S dan K berada di lokasi.

Selain itu, petugas menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Tiga Chainsaw hingga Sepeda Motor Diamankan

S dan K kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka.Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan.

Dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanDalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penetapan dua tersangka bukan menjadi akhir dari proses penanganan perkara.

Menurutnya, berbagai temuan di lapangan akan didalami untuk mengetahui pola aktivitas pembalakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.“

Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Hari.

Ia menyebut keberadaan pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw dan temuan lainnya menjadi bagian dari petunjuk yang akan didalami penyidik.

“Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan,” ujarnya.

TN Berbak dan Sembilang, Habitat Penting Harimau SumateraTaman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di pesisir timur Pulau Sumatera.

Bagian kawasan Berbak di Provinsi Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, termasuk Harimau Sumatera.

Pengelolaan kawasan tersebut juga menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah sebagai bagian penting dari tujuan konservasi.

Kawasan Berbak memiliki nilai penting dalam konservasi lahan basah dan tercatat dalam kerangka Konvensi Ramsar sebagai kawasan lahan basah berkepentingan internasional.

Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan terhadap habitat satwa liar.

Menurutnya, kawasan konservasi harus tetap menjadi ruang perlindungan bagi ekosistem dan satwa liar.

“Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal,” tegas Januanto.

Ia menambahkan, pengamanan kawasan perlu diperkuat agar gangguan dapat terdeteksi sejak dini dan setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.“

Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya. Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan kawasan TN Berbak dan Sembilang.

Langkah tersebut diarahkan untuk menelusuri mata rantai aktivitas pembalakan, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan, sekaligus memastikan kawasan yang telah diamankan tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.

(p2napas.news — Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat)

1001661180
1001661181
1001661182