KPK NU Gelar Aksi di Gedung KPK, Soroti Kasus HGB Summarecon dan Nusron Wahid

1001661575

JAKARTA, p2napas.news — Massa yang mengatasnamakan kader dan elemen Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Aksi tersebut menyoroti pemberantasan korupsi serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang tengah ditangani KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah mendalami seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Salah satu orator, KH Khosim dari Majalengka, dalam orasinya mengingatkan agar NU tetap menjaga marwah organisasi dan tidak dicampuri kepentingan politik praktis maupun kepentingan materi. Ia juga menyinggung sejarah perjuangan para pendiri NU serta pentingnya menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar organisasi.

Massa turut menyampaikan tudingan mengenai dugaan politik uang dalam dinamika Muktamar NU. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap setiap informasi maupun bukti yang disampaikan.

Berbagai poster dan spanduk dibentangkan peserta aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah poster berisi seruan pemberantasan politik uang, kritik terhadap kondisi internal NU, serta desakan agar aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara transparan.Aksi tersebut juga diwarnai doa dan sujud bersama.

Peserta aksi berasal dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan kader dan aktivis NU, termasuk unsur Fatayat, Muslimat, Ansor, serta aktivis muda NU.

Perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sendiri masih dalam proses penyidikan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.Namun, hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon.

Karena itu, tuntutan massa dalam aksi tersebut perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan bukti serta fakta hukum.

KPK masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut. Setiap informasi, laporan, maupun bukti baru yang disampaikan masyarakat perlu diverifikasi melalui mekanisme penyidikan sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

P2napas.news berkomitmen menjalankan jurnalistik secara independen, faktual, berimbang, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta hak jawab. Pihak terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi, sementara setiap perkembangan akan disajikan berdasarkan fakta dan sumber resmi.

(*)