Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Temuan Ombudsman Masuk Pemeriksaan Internal

BOGOR, P2NAPAS.news — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI.
Penonaktifan tersebut mencakup Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum, sebagai langkah Kemenimipas menindaklanjuti dan mengusut lebih lanjut persoalan yang ditemukan di lingkungan lapas.
Penonaktifan disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan setelah melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Rudi menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan. Proses tersebut ditujukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan kondisi yang terjadi hingga munculnya temuan Ombudsman.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menyampaikan adanya sejumlah temuan berkaitan dengan kondisi hunian, keamanan dan fasilitas di lingkungan lapas.Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah”.
Ombudsman menyebut terdapat sejumlah fasilitas di bangunan yang diperiksa, antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan dan kamar. Salah satu penghuni bangunan tersebut juga disebut mengaku sebagai warga binaan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan Kemenimipas. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengetahui apakah kondisi dan fasilitas yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudi menegaskan seluruh persoalan akan ditelusuri. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas memiliki aturan, kode etik dan mekanisme hukuman dinas yang dapat diterapkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang diperoleh.
Langkah penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah posisi penting dalam pengelolaan lapas, mulai dari pimpinan, keamanan, pembinaan hingga urusan administrasi. Namun, penonaktifan untuk kepentingan pemeriksaan tidak otomatis berarti para pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi penentu untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Publik perlu mendapatkan informasi mengenai fakta yang terbukti, pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangannya, serta langkah yang akan diambil Kemenimipas setelah proses pemeriksaan selesai.
(*)


