Ayah di Kaur Jadi Tersangka, Diduga Setubuhi Anak Kandung Lebih dari 30 Kali

KAUR, p2napas.news — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengungkap persoalan serius mengenai perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Seorang pria berinisial SA (49) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang selama hampir dua tahun.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengungkap perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kaur, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Jumlah kejadian yang diduga dilakukan tersangka disebut mencapai lebih dari 30 kali.Kasus Terbongkar Setelah Bibi Curiga
Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah bibi korban melihat adanya perubahan perilaku pada keponakannya.
Korban disebut mengalami perubahan sikap dan lebih sering terlihat murung.
Kondisi tersebut membuat sang bibi mencoba mendekati dan mengajak korban berbicara secara perlahan.
Dalam komunikasi tersebut, korban kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi menyebut korban masih berusia 16 tahun ketika dugaan peristiwa pertama terjadi.Polisi Ungkap Dugaan Cara yang Digunakan
Dalam penyidikan, polisi menyebut tersangka diduga menggunakan obat yang menyebabkan korban tertidur sebelum melakukan perbuatannya.Selain itu, korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
P2NAPAS.news tidak menguraikan detail tindakan terhadap korban untuk menjaga privasi serta menghindari dampak tambahan terhadap anak yang menjadi korban.
Tersangka Telah DiamankanPerkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kaur. Tersangka SA telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga berkepentingan memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Dalam kasus yang melibatkan anak, identitas korban perlu dijaga dan tidak disebarluaskan untuk mencegah dampak sosial maupun psikologis lebih lanjut.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian BersamaKasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian dari keluarga, masyarakat, dan aparat terkait.
Perubahan perilaku anak yang berlangsung secara tiba-tiba perlu diperhatikan secara bijaksana. Lingkungan keluarga diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi anak untuk menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.
P2NAPAS.news akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, perlindungan identitas korban, serta hak jawab dan hak koreksi para pihak.
Seluruh informasi mengenai perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian mengenai perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Iklan Diyanto.


