IMG 20260929 WA0075

Oknum Satpam PA Bengkulu Selatan Halangi Wartawan, Humas Sebut Salah Paham Prosedur*

IMG 20260929 WA0084

Bengkulu Selatan p2napas.news– Insiden represif terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kali ini, oknum petugas keamanan (Satpam) di Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Selatan Kelas II menghalangi wartawan *hpkgrup.my.id*, Aspetori, saat hendak melakukan peliputan pada Senin (28/09/2026).

Kejadian bermula saat tim media tiba di area parkir PA Bengkulu Selatan untuk mencari informasi terkait data perceraian dan penyelesaian perkara. Belum sempat memarkirkan kendaraan, oknum satpam langsung mencegat dan mempertanyakan tujuan kehadiran media dengan nada tegas.

“Saat kami sampaikan bahwa kami dari media untuk peliputan data, oknum satpam tersebut dengan tegas melarang. Ia mengklaim bahwa larangan meliput di lingkungan PA adalah perintah langsung dari Ketua,” ujar Aspetori.

IMG 20260929 WA0074

Insiden ini sempat memicu keributan di area luar kantor dan terekam dalam video yang kini viral di media sosial. Narasi dalam video tersebut menyoroti arogansi petugas keamanan yang dinilai menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

*Klarifikasi Humas PA Bengkulu Selatan*

Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Bengkulu Selatan, Zuhri Imansyah, SHI, M.H.I, melalui Humas PA, Rubiatun Adawiyah, SHI, MH, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi langsung oleh tim media di ruang kerjanya.

Rubiatun menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman informasi di tingkat petugas keamanan. Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak melarang peliputan, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.

“Sebenarnya boleh melakukan peliputan, tetapi harus melalui prosedur perizinan terlebih dahulu kepada majelis hakim, terutama untuk perkara dengan pemeriksaan yang sifatnya terbuka untuk umum. Apa yang disampaikan satpam terkait perintah Ketua itu hanya kesalahpahaman koordinasi saja,” jelas Rubiatun.

*Kaperwil p2napas.news Sayangkan Tindakan Represif*

Di sisi lain, Kaperwil P2NAPAS.news  Provinsi Bengkulu menyayangkan sikap oknum satpam tersebut. Menurutnya, petugas pelayanan publik seharusnya dibekali pemahaman yang cukup mengenai UU Pers agar tidak terjadi tindakan yang mencederai demokrasi.

  • “Kami akan terus mengawal kasus ini. Pelayanan publik harus transparan, dan media adalah mitra strategis dalam pengawasan kinerja instansi pemerintah, termasuk lembaga peradilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PA Bengkulu Selatan berjanji akan memperbaiki pola komunikasi petugas di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(Tim Redaksi)