P2NAPAS Tegaskan Surat Ditujukan ke Komjak, Kejagung Hanya Terima Tembusan

IMG 20260929 WA0097JAKARTA, P2NAPAS.news — DPP LSM P2NAPAS menegaskan bahwa surat yang dikirim Ahmad Husein pada 28 September 2026 ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), sementara Kejaksaan Agung RI dan pihak lainnya hanya menerima tembusan.

Penegasan itu disampaikan setelah Contact Center Kejaksaan RI memberikan respons administratif atas surat yang dikirim melalui email layanan tersebut.

Contact Center Jelaskan Batas Layanan

Contact Center Kejaksaan RI menjelaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Komjak tidak dapat diteruskan melalui layanan tersebut karena kewenangannya terbatas pada surat di lingkungan Kejaksaan RI.

P2NAPAS memahami respons tersebut sebagai penjelasan mengenai kewenangan kanal layanan, bukan penilaian atau penolakan terhadap substansi surat.

P2NAPAS Luruskan Tujuan Surat

Surat P2NAPAS ditujukan kepada Komjak RI untuk meminta kejelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, dan pihak lainnya dicantumkan sebagai tembusan, bukan sebagai pihak yang diminta menangani substansi surat.

Kritik: Kanal Komunikasi Harus Jelas

P2NAPAS menilai kejadian tersebut menjadi catatan penting mengenai perlunya kejelasan kanal resmi penyampaian surat kepada lembaga negara.

Kejelasan tujuan surat, tembusan, dan kewenangan masing-masing kanal diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun substansi surat.

Setelah memperoleh penjelasan Contact Center, P2NAPAS menyatakan telah memastikan surat disampaikan melalui kanal yang sesuai dengan kewenangan Komjak RI.

Tetap Hormati Proses

P2NAPAS menegaskan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan Komjak RI maupun meminta Kejaksaan Agung mengambil alih substansi surat.

P2NAPAS.akan tetap membedakan antara surat, respons administratif, proses pemeriksaan, dan hasil penanganan dalam pemberitaan.

Redaksi  membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Komjak RI, Kejaksaan Agung RI, Contact Center Kejaksaan RI, maupun pihak terkait lainnya.