RSUD Tuanku Imam Bonjol Tanggapi Sorotan Pelayanan dan Kendala JKN Pasien

PASAMAN, P2NAPAS.news — Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman, dr. Hamdi, Sp.A, memberikan tanggapan atas sorotan pelayanan terhadap pasien berinisial SSA, termasuk persoalan penanganan medis dan kendala administrasi JKN yang sebelumnya disampaikan pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa setiap keluhan pasien menjadi bahan evaluasi, sementara dugaan kealpaan dalam pelayanan medis harus dibuktikan melalui penelaahan dan pemeriksaan secara objektif.
Dalam tanggapannya kepada redaksi, dr. Hamdi menyatakan menghormati hak keluarga pasien untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan maupun keberatan terhadap pelayanan yang diterima. Menurutnya, sebagai institusi pelayanan publik, RSUD Tuanku Imam Bonjol terbuka terhadap kritik dan evaluasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki mutu pelayanan.
Ia menegaskan bahwa istilah “kealpaan” atau kelalaian dalam pelayanan medis tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau persepsi dari salah satu pihak.
Menurut dr. Hamdi, penilaian tersebut harus didasarkan pada proses penelaahan yang objektif terhadap seluruh rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Penelaahan tersebut, lanjutnya, perlu melihat sejumlah aspek, antara lain rekam medis, kronologi pelayanan, standar operasional prosedur, kompetensi tenaga kesehatan serta kondisi klinis pasien ketika pelayanan diberikan.
Terkait kasus yang menjadi sorotan, dr. Hamdi menyampaikan bahwa manajemen rumah sakit telah melakukan penelusuran internal terhadap rangkaian pelayanan yang diberikan. Apabila dalam proses tersebut terdapat hal-hal yang dinilai masih perlu diperbaiki, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, keluarga pasien mempertanyakan sejumlah hal terkait pelayanan SSA, mulai dari pemantauan kondisi selama perawatan, keputusan pasien diperbolehkan pulang, hingga kondisi pasien ketika kembali mendapatkan penanganan di IGD/PONEK. Keluarga juga meminta agar rangkaian pelayanan tersebut dapat ditelaah secara objektif berdasarkan rekam medis dan standar pelayanan.
Selain persoalan medis, keluarga juga menyampaikan pertanyaan mengenai persiapan darah dalam rangkaian pelayanan pasien. Pihak keluarga sebelumnya menyebut adanya informasi mengenai kebutuhan golongan darah yang berbeda dan meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan serta verifikasi kebutuhan darah tersebut.
Mengenai administrasi JKN, dr. Hamdi menyatakan pihak rumah sakit akan melakukan verifikasi terhadap alur pelayanan dan administrasi yang berlangsung pada saat kejadian. Hal tersebut berkaitan dengan keluhan keluarga mengenai kendala data atau jadwal pasien yang disebut belum masuk atau belum terhubung dalam sistem JKN ketika pasien menjalani kontrol pada 6 Oktober 2026.
Menurut dr. Hamdi, apabila dalam proses verifikasi ditemukan kendala administratif, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi unit terkait agar persoalan serupa tidak kembali menghambat pelayanan pasien.
Rumah sakit juga menegaskan bahwa pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas sesuai indikasi medis, ketentuan JKN, standar pelayanan rumah sakit dan peraturan yang berlaku.
Dr. Hamdi menyatakan kritik terhadap pelayanan bukan sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, kritik disebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan mutu, keselamatan pasien, transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman.
Dengan adanya tanggapan tersebut, RSUD Tuanku Imam Bonjol telah memberikan klarifikasi resmi melalui Direktur dr. Hamdi, Sp.A terhadap sorotan yang sebelumnya disampaikan keluarga pasien.
P2NAPAS.news tetap memberikan ruang bagi pihak keluarga maupun rumah sakit untuk menyampaikan informasi tambahan, koreksi dan hak jawab.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya kelalaian atau malapraktik dalam kasus ini karena hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan bukti serta kewenangan pihak yang berkompeten.
(Redaksi)



