Kode “Kue” di Balik Rp20,6 Miliar, Terungkap dalam Sidang Perdana Eks Jampidsus

JAKARTA, P2NAPAS.news – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengungkap sejumlah materi dalam surat dakwaan yang menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait dugaan aliran uang sekitar Rp20,6 miliar yang disebut menggunakan kode “kue” dalam transaksi yang didakwakan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.
Menurut uraian jaksa, sekitar Februari 2024 terdapat permintaan penyerahan uang senilai sekitar Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Dalam komunikasi tersebut, istilah “kue” disebut digunakan sebagai kode untuk uang. Materi tersebut muncul dalam dakwaan perkara dugaan pencucian uang yang dibacakan di persidangan.
Dakwaan menyebut uang tersebut kemudian dibawa oleh Hadi Hidayat alias Tomi Hadi ke Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Setelah uang diperlihatkan, jaksa mendalilkan adanya arahan agar uang tersebut dibawa ke KOIN Money Changer.
Dalam konstruksi dakwaan, uang sekitar Rp20 miliar itu kemudian disebut ditukarkan dalam bentuk valuta asing melalui KOIN Money Changer. Selain transaksi tersebut, jaksa juga menyebut adanya pemberian uang kepada Febrie pada momentum Idul Fitri 2024 dan 2025, masing-masing senilai sekitar Rp300 juta. Dengan demikian, total penerimaan yang dikaitkan dengan Tria disebut mencapai sekitar Rp20,6 miliar.
Bukan Sekadar Istilah, Aliran Uang Jadi Pertanyaan
Penggunaan kode “kue” dalam transaksi bernilai miliaran rupiah menjadi bagian yang patut diuji di persidangan. Pertanyaannya bukan sekadar apa arti kode tersebut, melainkan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah seluruh rangkaian transaksi tersebut dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena perkara yang sedang diperiksa bukan hanya menyangkut nominal uang, tetapi juga dugaan pencucian uang. Dalam pemberitaan persidangan, Febrie didakwa menerima aliran dana dalam jumlah besar yang oleh jaksa dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani.
Di sisi lain, publik perlu berhati-hati agar materi dakwaan tidak langsung diperlakukan sebagai putusan bersalah. Surat dakwaan merupakan konstruksi penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Ada Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Selain perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mendalilkan pemberian tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang disebut diserahkan dalam beberapa tahap dalam mata uang dolar Singapura.
Rangkaian dakwaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. Jaksa juga memaparkan sejumlah penerimaan lain yang menurut dakwaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Publik Menunggu Pembuktian
Sorotan terbesar dalam perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai istilah “kue” atau besarnya nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Yang lebih penting adalah bagaimana jaksa membuktikan hubungan antara setiap transaksi dengan tindak pidana yang didakwakan.
Apabila bukti transaksi, komunikasi, saksi, aliran dana, dan keterangan para pihak saling bersesuaian, majelis hakim akan memiliki dasar untuk menilai konstruksi perkara tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat bagian dakwaan yang tidak terbukti, mekanisme persidangan memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membantahnya.
Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial. Setiap tudingan harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah, bukan semata berdasarkan besarnya nominal atau menariknya istilah yang muncul dalam dakwaan.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan tahapan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau pembelaan terhadap dakwaan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran uang yang melibatkan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Karena itu, transparansi proses persidangan menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan
P2NAPAS.news tidak menyimpulkan Febrie Adriansyah bersalah. Seluruh dugaan penerimaan uang, penggunaan kode “kue”, maupun dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di pengadilan.
P2NAPAS.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Febrie Adriansyah, penasihat hukum, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
(*)


