GPAK-SUJA Gelar Aksi di Depan KPK, Desak Pengusutan Proyek PUPR Langkat Rp1,02 Miliar

IMG 20261016 WA0000

JAKARTA, P2NAPAS.news — Gerakan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara di Jakarta (GPAK-SUJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam dua proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dan pemuda asal Sumatera Utara yang tergabung dalam GPAK-SUJA. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran proyek yang menurut kajian organisasi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua proyek yang menjadi sorotan ialah rehabilitasi tanggul senilai Rp348.500.000 dan pembangunan jalan di Dusun 3A Sukamakmur, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dengan nilai anggaran Rp673.000.000. Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp1.021.500.000 atau sekitar Rp1,02 miliar.

Menurut GPAK-SUJA, kedua pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Berkah Ajun Bersama. Organisasi itu meminta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume fisik, serta realisasi pembayaran guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan.

Desak Pemeriksaan Pejabat dan Audit Fisik

Dalam tuntutannya, GPAK-SUJA mendesak KPK memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menurut keterangan organisasi tersebut kini menjabat sebagai Kepala Dinas SDMBK Kota Medan, serta pejabat pengelola anggaran terkait apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Mereka juga meminta audit investigatif dan pemeriksaan teknis langsung di lapangan terhadap proyek rehabilitasi tanggul. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan dokumen kontrak dan pembayaran.

Selain itu, GPAK-SUJA meminta penelusuran terhadap proyek-proyek PUPR Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menyusul dugaan praktik pengondisian paket pekerjaan, jual beli proyek, dan suap pengadaan yang disampaikan organisasi tersebut.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada dasar terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini untuk menyimpulkan bahwa kedua proyek telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau bahwa pejabat tertentu terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Minta Dugaan Keterkaitan dengan Perkara Bupati Langkat Ditelusuri

GPAK-SUJA turut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara perkara hukum yang disebut melibatkan Bupati Langkat dengan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Organisasi tersebut menilai penelusuran perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan pihak terkait. Dugaan keterkaitan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Anggaran Menjadi Tuntutan

GPAK-SUJA menegaskan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur harus digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, mereka meminta laporan atau pengaduan yang disampaikan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

P2NAPAS.news masih membuka ruang konfirmasi kepada KPK RI, Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Dinas SDMBK Kota Medan, dan CV Berkah Ajun Bersama terkait substansi tuntutan tersebut.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai tanggapan pihak-pihak tersebut maupun status penanganan pengaduan GPAK-SUJA.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan organisasi massa perlu diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang sah.

(RL)

Tag :

#GPAKSUJA #KPKRI #PUPRLangkat #ProyekInfrastruktur #Antikorupsi #TransparansiAnggaran #Langkat #Medan #P2NAPASnews

IMG 20261004 WA00511 6