GERAM Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih KPK, Soroti Pengadaan Lampu Jalan Rp5,824 Miliar di Labusel

JAKARTA, P2NAPAS.news — Gabungan Eksekutor Aktivis Muda (GERAM) menyoroti pengadaan lampu jalan desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang diperkirakan mencapai Rp5,824 miliar. Persoalan tersebut menjadi perhatian GERAM karena mempertanyakan transparansi pengadaan, kewajaran harga satuan, serta mekanisme penggunaan anggaran publik.
Dalam aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, GERAM mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, menelaah informasi serta dokumen pengadaan yang menjadi dasar sorotan mereka.
GERAM mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen surat pesanan yang mereka peroleh, harga lampu jalan disebut mencapai Rp14 juta per unit. Untuk pengadaan delapan unit di satu desa, nilai yang tercantum dalam perhitungan tersebut mencapai Rp112 juta.
Apabila jumlah dan harga yang sama diterapkan pada sekitar 52 desa, total nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp5,824 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa simulasi perhitungan dan belum dapat dipastikan sebagai nilai keseluruhan realisasi pengadaan di Labusel.
GERAM Desak KPK dan Kejagung Menelaah Dokumen
GERAM menilai pengadaan fasilitas penerangan jalan yang menggunakan uang publik perlu diawasi secara serius. Mereka mendorong pemeriksaan terhadap perencanaan anggaran, penentuan harga satuan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, hingga kesesuaian barang yang diterima desa.
Menurut GERAM, penelaahan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
GERAM juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga pemeriksa berwenang menelusuri dokumen pendukung apabila diperlukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti permulaan, persoalan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Harga Rp14 Juta per Unit Perlu Diuji
Harga Rp14 juta per unit yang disebut dalam dokumen surat pesanan menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi. Untuk menilai kewajarannya, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nominal harga, tetapi juga harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas penerangan, panel surya jika digunakan, baterai, tiang, biaya pemasangan, garansi, serta komponen pendukung lainnya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pemesanan dan apakah seluruh unit telah terpasang serta berfungsi sebagaimana mestinya.
Pencocokan dokumen dan pemeriksaan fisik diperlukan agar penilaian atas pengadaan tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
Pemerintah Daerah Diminta Transparan
GERAM turut mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai program pengadaan lampu jalan desa tersebut.
Informasi yang perlu diperjelas meliputi jumlah desa penerima, jumlah unit di setiap desa, sumber anggaran, nama penyedia, spesifikasi teknis, harga satuan, biaya pemasangan, serta dokumen serah terima barang.
Apabila pengadaan bersumber dari APBDes, penelusuran dapat dilakukan melalui dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban. Jika menggunakan sumber anggaran lain, pemeriksaan perlu disesuaikan dengan dokumen anggaran dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang publik sekaligus memastikan fasilitas penerangan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Rp5,824 Miliar Bukan Kesimpulan Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan awal, delapan unit dengan harga Rp14 juta per unit menghasilkan nilai Rp112 juta untuk satu desa. Jika asumsi tersebut berlaku sama di 52 desa, totalnya mencapai Rp5,824 miliar.
Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah unit dan harga satuan. Nilai itu bukan bukti kerugian negara dan belum dapat dianggap sebagai nilai final seluruh kontrak pengadaan.
Kepastian mengenai total realisasi anggaran, kewajaran harga, kepatuhan prosedur, maupun kemungkinan kerugian negara memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
P2NAPAS.news Buka Ruang Hak Jawab
P2NAPAS.news menilai pengawasan terhadap pengadaan barang yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan harus tetap mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat dicantumkan mengenai dasar penetapan harga Rp14 juta per unit, mekanisme pengadaan, serta realisasi program pada desa-desa yang disebutkan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pemerintah desa penerima, penyedia barang, serta instansi terkait, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.
P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara hanya berdasarkan angka perkiraan dan sorotan GERAM. Seluruh dugaan harus diuji melalui dokumen yang sah, klarifikasi pihak terkait, dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Aksi GERAM di depan Gedung Merah Putih KPK RI tersebut menempatkan transparansi pengadaan lampu jalan desa di Labusel sebagai persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah pengadaan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
(Rl)

Tagar:
#GERAM #KPK #KejaksaanAgung #GedungMerahPutih #LabuhanbatuSelatan #Labusel #LampuJalanDesa #PengadaanBarangJasa #TransparansiAnggaran #PengawasanAnggaran #KontrolSosial #P2NAPASnews



