Anggaran Perjalanan Dinas Rp17 Miliar Jadi Sorotan, Sekda Pasaman Bicara soal Pengembalian

PASAMAN, P2NAPAS.news — Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sekitar Rp17,1 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp243.525.325 pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Yudesri menyatakan kepada awak media bahwa pemerintah daerah menghormati hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menuntaskan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Respons tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, serta evaluasi sistem pengawasan belanja perjalanan dinas.
Sekda Minta Data Pengembalian Dipastikan
Dalam jawaban tertulis kepada media, Sekda menjelaskan bahwa nilai kelebihan pembayaran dan status penyetorannya perlu dicocokkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta dokumen tindak lanjut yang telah diverifikasi.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman menghormati hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Sekda.
Sekda juga menyoroti angka kekurangan penyetoran sebesar Rp132.033.625 yang disebutkan dalam konfirmasi media. Menurutnya, rincian dan status penyelesaian nilai tersebut perlu dipastikan, khususnya yang berkaitan dengan Sekretariat Daerah, agar informasi kepada publik akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan.
Dengan demikian, angka tersebut masih perlu direkonsiliasi berdasarkan dokumen resmi. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai jumlah yang telah dikembalikan dan sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Temuan Kelebihan Pembayaran Rp243,5 Juta
Berdasarkan materi pemberitaan PresisiMedia.com tertanggal 23 Juni 2026, pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan.
Temuan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD itu dilaporkan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp243.525.325.
Sebagian dana disebut telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, perkembangan terbaru mengenai jumlah pengembalian dan penyelesaian tindak lanjut hingga Oktober 2026 masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penyebab, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses sesuai kewenangan pihak terkait.
Anggaran Rp17,1 Miliar Perlu Diawasi Ketat
Pada Tahun Anggaran 2025, belanja perjalanan dinas Kabupaten Pasaman dilaporkan mencapai sekitar Rp17,1 miliar, sebagai bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah daerah.
Besarnya anggaran tersebut membuat proses verifikasi dokumen, bukti pelaksanaan perjalanan, serta pertanggungjawaban biaya perlu dilakukan secara cermat.
Pengawasan yang efektif bukan hanya memastikan dokumen tersedia, tetapi juga memastikan pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, evaluasi yang dijanjikan pemerintah daerah diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dalam sistem administrasi dan pengendalian internal.
Sekda Janji Tuntaskan Tindak Lanjut BPK
Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengevaluasi administrasi, verifikasi pertanggungjawaban, dan pengawasan perjalanan dinas. Apabila ditemukan kelemahan atau pelanggaran, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK yang belum selesai akan terus dituntaskan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat diakses masyarakat akan disampaikan berdasarkan data resmi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Publik Menunggu Bukti Penyelesaian
P2NAPAS.news memandang bahwa komitmen pemerintah daerah perlu diikuti kejelasan mengenai status pengembalian dana, perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah perbaikan sistem pengawasan.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah diselesaikan dan bagaimana pemerintah daerah mencegah persoalan serupa terulang.
Redaksi menghormati penjelasan Sekda Pasaman dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi pemeriksaan yang diberitakan sebelumnya dan tanggapan Sekda, sementara perkembangan status pengembalian masih memerlukan verifikasi dokumen resmi.
Penulis: Habib / Zaki
Tagar: #P2NAPASnews #Pasaman #APBDPasaman #BPK #PerjalananDinas #SekdaPasaman #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik



