HEBOH! Sekda Pasaman Perintahkan Pemeriksaan Khusus Usai BPK Temukan Transfer Kas Rp146 Juta ke Rekening Pribadi
Ilu
(foto Ilustrasi)
PASAMAN, P2NAPAS.news — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan kas pemerintah daerah Kabupaten Pasaman menjadi sorotan serius. Transfer kas lebih dari Rp146 juta ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, sebagaimana diuraikan dalam temuan pemeriksaan, memunculkan pertanyaan tajam mengenai disiplin anggaran, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pengelola keuangan daerah.
Merespons persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.
Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi konfirmasi wartawan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD serta Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
Temuan tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Sebab, ketika transaksi kas pemerintah dilaporkan masuk ke rekening pribadi, persoalannya bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan uang publik.
BPK Soroti Transfer Kas Lebih dari Rp146 Juta
Berdasarkan uraian temuan BPK yang menjadi bahan pemberitaan, pengelolaan kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman pada 2025 dinilai belum tertib.
BPK mengidentifikasi transfer dengan nilai total lebih dari Rp146 juta ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan. Transaksi tersebut disebut bukan merupakan pembayaran yang semestinya diterima oleh kedua pejabat tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, mengapa mekanisme pengendalian tidak mencegahnya, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas setiap tahapan transaksi?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis dokumen. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan pernyataan tegas, tetapi juga harus memastikan akar persoalan ditemukan dan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan.
Rp88 Juta Disebut sebagai Pinjaman Pribadi
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengeluaran senilai Rp88 juta melalui sistem Nagari Cash Management (NCM) yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU).
Berdasarkan uraian pemeriksaan, hasil pengujian terhadap BKU dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menemukan transaksi pengeluaran melalui NCM yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan.
Transaksi tersebut antara lain diberi keterangan pembayaran pemeliharaan dan pembayaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Dalam permintaan keterangan sebagaimana diuraikan pada bahan temuan, Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran menyebut dana Rp88 juta tersebut sebagai pinjaman pribadi.
Uraian ini menimbulkan persoalan serius mengenai batas penggunaan kas pemerintah dan kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran yang berlaku.
Dana pemerintah daerah wajib dikelola berdasarkan prosedur yang sah, didukung pencatatan yang benar, dan digunakan sesuai peruntukannya. Kas pemerintah tidak semestinya diperlakukan sebagai dana pribadi di luar mekanisme yang dibenarkan oleh ketentuan.
Bahan temuan juga menyebutkan bahwa dana Rp88 juta tersebut telah dikembalikan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk menutupi selisih kas akhir tahun.
Namun, pengembalian dana tidak otomatis menjawab seluruh persoalan. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan kronologi transaksi, waktu pengembalian, kepatuhan terhadap prosedur, dan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Sistem Transaksi Non-Tunai Diterapkan Sejak 2021
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi non-tunai melalui NCM sejak 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
Dalam mekanisme yang diuraikan, pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) harus melalui proses pencatatan pada BKU dan NCM, dilanjutkan dengan pemeriksaan serta persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Namun, berdasarkan permintaan keterangan yang disebut dalam temuan BPK, proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan mempercepat pengajuan pembayaran.
Jika praktik tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, efektivitas pengendalian internal patut dipertanyakan.
Sistem digital seharusnya memperkuat pengawasan, bukan menjadi formalitas administrasi. Pemisahan fungsi pencatatan, pemeriksaan, dan persetujuan diperlukan agar transaksi dapat dikendalikan secara memadai.
Inspektorat perlu menelusuri bagaimana proses tersebut dapat berlangsung, apakah terdapat kelemahan pengawasan, serta bagaimana tanggung jawab setiap pihak berdasarkan tugas dan kewenangannya.
UYHD Rp58 Juta Belum Dikembalikan ke Kas Daerah pada Akhir 2025
Selain transaksi Rp88 juta, temuan lainnya berkaitan dengan Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta pada pengelolaan kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
Berdasarkan uraian temuan, dana tersebut disebut sebagai uang panjar perjalanan dinas yang ditransfer ke rekening pribadi dan belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai dengan 31 Desember 2025.
Temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan memastikan status dana, kelengkapan dokumen perjalanan dinas, waktu penyelesaian pertanggungjawaban, serta ada atau tidaknya kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Belanja perjalanan dinas merupakan penggunaan anggaran publik yang wajib didukung bukti sah dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian dana tersebut. Apakah sudah dikembalikan? Apakah dokumen pertanggungjawabannya telah diverifikasi? Dan apakah rekomendasi BPK terkait persoalan ini telah ditindaklanjuti?
Kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada angka dalam laporan pemeriksaan.
Sekda Perintahkan Pemeriksaan Khusus, Publik Menanti Ketegasan
Perintah pemeriksaan khusus yang disampaikan Sekda Pasaman, Yudesri, menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Namun, keberhasilan pemeriksaan tidak cukup diukur dari terbitnya perintah atau kerasnya pernyataan mengenai sanksi. Ukuran yang lebih penting adalah hasil pemeriksaan, kejelasan status dana, penetapan tanggung jawab berdasarkan bukti, serta perbaikan sistem pengawasan.
Inspektorat perlu bekerja secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya terfokus pada pihak yang melakukan transaksi, tetapi juga perlu menilai apakah mekanisme pengendalian internal telah dijalankan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang diperiksa harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut temuan BPK sejauh diperbolehkan oleh ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sah.
P2NAPAS.news: Jangan Biarkan Temuan BPK Berakhir sebagai Formalitas
P2NAPAS.news menilai temuan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pasaman.
Setiap rupiah uang publik wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika auditor negara menemukan transaksi yang dipersoalkan, pemerintah berkewajiban memastikan persoalan tersebut ditelusuri secara tuntas.
Pemeriksaan khusus harus menghasilkan kejelasan mengenai kronologi transaksi, status pengembalian dana, kelemahan prosedur, dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mencegah transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Ketegasan pemerintah bukan sekadar memerintahkan pemeriksaan atau menjanjikan sanksi. Ketegasan harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang objektif, pertanggungjawaban yang jelas, dan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
P2NAPAS.news mendorong Inspektorat Kabupaten Pasaman menuntaskan pemeriksaan secara profesional dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai ketentuan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Habib/Zaky)
Tagar: #P2NAPASnews #Pasaman #BPK #SekdaPasaman #DPRDPasaman #InspektoratPasaman #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik




