Chandra Minta Pemasok Rokok Ilegal Diburu, 1,37 Juta Batang Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan di Pati

PATI, JAWA TENGAH, P2NAPAS.news — Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, meminta upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pati lebih difokuskan pada jaringan pemasok dan distributor. Ia menilai penindakan perlu menyasar sumber distribusi, bukan semata-mata pedagang kecil yang menjual barang tersebut di tingkat warung.
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat menghadiri pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus.
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” kata Chandra.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara terarah dengan mengungkap jalur distribusi dan pihak yang memasok barang tersebut. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal tanpa mengabaikan pembinaan terhadap pedagang kecil.
Chandra juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati.
Ia mengusulkan agar penanganan di tingkat warung diawali dengan sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan. Dengan demikian, para pedagang diharapkan memahami ketentuan mengenai peredaran dan penjualan rokok yang memenuhi aturan cukai.
DBHCHT Jadi Perhatian Pemerintah Daerah
Selain menekan peredaran rokok ilegal, Chandra menyoroti pentingnya menjaga penerimaan cukai yang berkaitan dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.
“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujarnya.
Chandra berharap alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali seperti pada 2025. Ia juga meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya agar koordinasi pengawasan dan penindakan berjalan lebih efektif.
Dalam keterangannya, Chandra menyinggung besarnya aktivitas perikanan di Pati sebagai salah satu gambaran potensi kebutuhan rokok di sektor tersebut.
Ia mencontohkan sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT), dengan perkiraan kebutuhan perbekalan rokok senilai Rp250 juta per kapal. Jika seluruh perkiraan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar. Selain itu, terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT.
Angka tersebut disampaikan Chandra untuk menggambarkan potensi perputaran ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan rokok di sektor perikanan. Namun, nilai kebutuhan tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai penerimaan cukai yang benar-benar terealisasi.
Bea Cukai: Penindakan Harus Didukung Semua Pihak
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukasi tetap diperlukan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujar Nur Rusydi.
Nur Rusydi menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut diketahui didistribusikan di Pati, bukan diproduksi di wilayah tersebut.
Penjelasan itu menegaskan pentingnya penelusuran rantai distribusi untuk mengetahui jalur masuk barang, pemasok, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Adapun wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, hasil penindakan di wilayah pengawasan tersebut mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan untuk Mencegah Rokok Ilegal Kembali Beredar
Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal hingga barang tersebut tidak lagi berbentuk. Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian penanganan barang hasil penindakan sekaligus mencegah barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran OPD terkait, jajaran Bea Cukai Kudus, serta tamu undangan lainnya.
Pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Pengawasan yang berkelanjutan, edukasi kepada pedagang, serta penelusuran jaringan pemasok menjadi bagian penting untuk menekan peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dengan koordinasi antarlembaga dan penegakan hukum sesuai aturan, upaya tersebut diharapkan dapat melindungi penerimaan negara, mendukung kepentingan daerah, serta menciptakan perdagangan yang lebih tertib.
(Wwhyu)

Tagar:
#P2NAPASNews #Pati #RismaArdhiChandra #RokokIlegal #BeaCukaiKudus #DBHCHT #JawaTengah #PemberantasanRokokIlegal #BeritaDaerah #PenegakanHukum



