Antoni Meninggal dalam Tahanan Polda Lampung, Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas

IMG 20261022 WA0126

LAMPUNG UTARA, P2NAPAS.news — Kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis saat berada dalam tahanan Polda Lampung, memunculkan pertanyaan serius dari pihak keluarga. Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama meminta Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri turun tangan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Didampingi kuasa hukum Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., kedua anak almarhum menyampaikan permohonan keadilan di hadapan awak media pada Senin (19/10/2026). Mereka berharap kematian ayahnya tidak berhenti pada penjelasan sepihak, tetapi diungkap secara menyeluruh berdasarkan fakta, bukti medis, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan Antoni disebut mengalami penurunan. Keluarga mengaku telah meminta agar Antoni memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis di luar tahanan melalui mekanisme pembantaran, tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Antoni mengajukan permohonan pembantaran karena kondisi fisiknya terus menurun. Sekitar pukul 16.00 WIB, permohonan itu disebut tidak dikabulkan setelah pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Lampung. Kebenaran dan kelengkapan proses tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak berwenang.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pada malam harinya, sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi Antoni dilaporkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Dua hari menjalani perawatan, Antoni dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.

Rentang waktu antara pengajuan pembantaran, hasil pemeriksaan kesehatan, penurunan kondisi fisik, hingga kematian tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Namun, rangkaian waktu itu sendiri tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kelalaian ataupun pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan kesehatan, tindakan medis, pengawasan tahanan, dan keputusan yang diambil selama Antoni berada dalam tahanan.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga mendesak agar seluruh proses penanganan Antoni diperiksa secara transparan dan independen. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup alasan penolakan pembantaran, pemantauan kondisi kesehatan selama berada di tahanan, kecepatan pemberian pertolongan ketika kondisinya memburuk, serta penanganan medis hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Kami meminta agar proses ini dibuka secara transparan dan independen agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Ivin Aidiyan Fernandez, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, status seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perlakuan yang manusiawi selama berada dalam tahanan. Karena itu, apabila terdapat dugaan kekurangan dalam penanganan medis maupun pengawasan, hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang secara profesional, disertai bukti dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan.

P2NAPAS.news menilai tuntutan keluarga perlu dijawab melalui penjelasan resmi yang terukur, bukan sekadar pernyataan umum. Polda Lampung perlu memberikan klarifikasi mengenai kronologi penanganan kesehatan Antoni, dasar keputusan terkait pembantaran, serta mekanisme pemeriksaan atas kematian tersebut. Presiden dan Kapolri juga diminta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, keterangan resmi Polda Lampung mengenai seluruh kronologi, hasil pemeriksaan medis, dan tindak lanjut atas tuntutan keluarga belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab sebelum fakta terverifikasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Lampung maupun pihak terkait demi menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Redaksi.

IMG 20261004 WA00512 3

Tagar:

#PrabowoSubianto #PresidenRI #Kapolri #Polri #PoldaLampung #KeadilanUntukAntoni #UsutTuntasKematianAntoni #TransparansiPenegakanHukum #KeadilanBagiKeluarga #HakAsasiManusia #PengawasanTahanan #P2NAPASnew