BNN dan Polri Amankan Kapal Tanker Berbendera Mongolia, 1,16 Ton Ketamine Disita di Perairan Sumut

IMG 20261026 WA0019

TANJUNG BALAI ASAHAN, P2NAPAS.news — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan kapal tanker berbendera Mongolia yang membawa 1,16 ton ketamine di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penindakan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) tersebut merupakan hasil pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dipublikasikan melalui siaran pers BNN pada 23 Oktober 2026 menyebutkan bahwa operasi ini melibatkan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair, Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai.

Pergerakan Kapal Terdeteksi Tidak Wajar

Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 14–18 Oktober 2026. Sistem tersebut mendeteksi pola pergerakan kapal tanker MT. GLOBAL 168 yang dinilai tidak biasa saat melintasi Selat Malaka bagian tengah hingga kawasan Laut Andaman.

Kapal tersebut terpantau melakukan manuver berputar atau looping pattern serta berhenti di kawasan perairan tertentu. Pola pergerakan itu kemudian dianalisis petugas sebagai indikasi yang perlu ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan adanya aktivitas menunggu instruksi muatan atau dugaan kegiatan pemindahan barang antarkapal (ship-to-ship).

Selain pola pelayaran, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas AIS. Nomor MMSI 457615000 yang dipancarkan MT. GLOBAL 168 tercatat dalam log lain sebagai identitas kapal tunda bernama ROVORSKY DOLPHIN.

Temuan tersebut menjadi bagian dari analisis aparat sebelum melakukan tindakan terhadap kapal yang dicurigai.

Intersepsi Dilakukan di Perairan Sumatera Utara

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis, tim gabungan bergerak pada Senin (19/10/2026) dengan melakukan operasi dari Kuala Tanjung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan Kapal Bea dan Cukai BC 20006 serta KP. Murai 4018 untuk melaksanakan intersepsi.

Kapal tanker MT. GLOBAL 168 akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal, awak, dokumen pelayaran, serta muatan yang dibawa.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 1,16 ton ketamine yang disimpan dalam 58 karung. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman muatan.

Delapan Awak Kapal Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia berinisial RS, JA, EAE, CFR, RF, DPW, dan YC, serta seorang warga negara Tiongkok berinisial YCY.

Menurut keterangan dalam siaran pers BNN, salah satu awak kapal berinisial YC disebut sebagai kapten kapal.

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing awak dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Pemeriksaan terhadap mereka juga diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman maupun kepemilikan barang bukti.

Aparat Telusuri Jaringan Narkotika Internasional

Hingga siaran pers diterbitkan, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik kapal MT. GLOBAL 168, muatan, dokumen pelayaran, dan delapan awak kapal.

Penyidik berupaya menelusuri asal-usul perjalanan kapal, kepemilikan ketamine, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterkaitan muatan tersebut dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut, terutama di kawasan strategis seperti Selat Malaka yang menjadi jalur pelayaran internasional. Pemantauan pergerakan kapal dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Sinergi BNN, Polri, dan Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika sekaligus membantu mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman barang terlarang lintas negara.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan peran setiap pihak yang diamankan perlu ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Sumber: Badan Narkotika Nasional (BNN RI),

Tagar: #P2NAPASNews #BNN #StopNarkoba #Ketamine #Narkotika #Polri #BeaCukai #SumateraUtara #TanjungBalaiAsahan #SelatMalaka

IMG 20261004 WA00511 15

Redaksi P2NAPAS.news
Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat.