Carut-Marut Jaminan Reklamasi Tambang Jateng, Rp8,49 Miliar Tak Bisa Digunakan untuk Pulihkan Lahan

JAWA TENGAH, P2napas.news– Jaminan reklamasi tambang semestinya menjadi perlindungan agar lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan tidak meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat. Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan jaminan pertambangan di Jawa Tengah menemukan jaminan senilai Rp8,49 miliar terkait 95 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum dapat digunakan untuk memulihkan lahan, karena seluruh jaminan tersebut telah kedaluwarsa per 31 Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian pendanaan pemulihan lingkungan ketika kewajiban reklamasi belum dituntaskan.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengelolaan jaminan reklamasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memastikan perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan penambangan.
Jika pengawasan dan pengelolaan jaminan tidak berjalan efektif, masyarakat dan lingkungan berisiko menanggung dampak dari lahan bekas tambang yang belum dipulihkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari 95 pemegang IUP tersebut, sebanyak 34 pemegang IUP telah berakhir masa izinnya tetapi belum melaksanakan reklamasi, sedangkan 61 pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) belum menyelesaikan kewajiban reklamasi secara penuh. Jaminan yang telah kedaluwarsa membuat kepastian ketersediaan dana untuk mendukung pemulihan lahan menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
BPK juga mencatat bahwa Dinas ESDM Jawa Tengah menyimpan sebanyak 1.780 dokumen jaminan pertambangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp135,54 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat 862 dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang senilai sekitar Rp63,28 miliar yang telah kedaluwarsa. Angka Rp135,54 miliar merupakan total nilai dokumen jaminan yang diinventarisasi, bukan seluruhnya dinyatakan bermasalah. Meski demikian, banyaknya dokumen kedaluwarsa menjadi perhatian terhadap ketertiban administrasi dan pengawasan jaminan pertambangan.
Persoalan lain ditemukan pada dokumen jaminan yang dikelola Dinas ESDM.
BPK mencatat 12 jaminan bank dari Bank Jateng tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara spesifik. Selain itu, terdapat 35 dokumen jaminan yang mencantumkan nama berbeda dengan dokumen perizinan. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menyulitkan proses verifikasi dan pencocokan dokumen apabila jaminan perlu ditindaklanjuti.
BPK juga menemukan kekurangan nilai jaminan reklamasi dan pascatambang pada tiga pemegang IUP. Kekurangan tersebut tercatat sebesar Rp110.238.000 pada CV DKM, Rp296.532.000 pada CV TBL, dan Rp344.641.000 pada CV WL. Total kekurangan mencapai Rp751.411.000. Temuan ini menunjukkan perlunya memastikan bahwa nilai jaminan yang tersedia sesuai dengan kewajiban pemulihan lingkungan yang harus dipenuhi pemegang izin.
Di sisi lain, terdapat sembilan pemegang IUP yang belum menyerahkan dokumen jaminan kepada Dinas ESDM. Hingga pemeriksaan berakhir, lokasi terkait belum dapat dipastikan. BPK juga mencatat 355 pemegang IUP tahap eksplorasi belum melakukan reklamasi atau mengambil kembali uang jaminan kesungguhan eksplorasi yang telah berakhir, dengan total nilai sekitar Rp1,99 miliar. BPK turut menyoroti bahwa Dinas ESDM belum pernah mencairkan jaminan pertambangan milik pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi maupun pascatambang.
Rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola jaminan pertambangan, termasuk belum memadainya prosedur operasional standar (SOP), lemahnya verifikasi dokumen, serta belum optimalnya rekonsiliasi berkala. Apabila tidak segera dibenahi, persoalan administrasi tersebut dapat memperbesar risiko jaminan tidak tersedia ketika dibutuhkan, kekurangan pendanaan reklamasi, dan tertundanya pemulihan lahan bekas tambang.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan Kepala Dinas ESDM untuk menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur penerbitan, penyimpanan, perpanjangan, hingga penghentian jaminan pertambangan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Dinas ESDM menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut. Namun, tindak lanjutnya perlu dipantau agar tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut kepastian bahwa aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa pemulihan yang memadai. Temuan BPK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengawasan, menelusuri status setiap jaminan, serta memastikan kewajiban pemegang IUP dipenuhi.
P2NAPAS.news mendorong transparansi tindak lanjut hasil pemeriksaan, meminta penjelasan dari pihak terkait, dan membuka ruang hak jawab agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai langkah pemulihan serta pertanggungjawaban pengelolaan jaminan reklamasi di Jawa Tengah.
(Tim Redaksi)

Tagar:
#P2NAPASnews #BPK #ESDMJateng #JaminanReklamasi #TambangJateng #ReklamasiTambang #Pascatambang #LingkunganHidup #TransparansiPublik #Akuntabilitas



