Dirjen KI Hermansyah Siregar Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

IMG 20261010 WA0063

JAKARTA, P2NAPAS.news — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyoroti pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan podcast, platform digital, dan kecerdasan artifisial (AI)

Hal tersebut disampaikan Hermansyah saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema “Demokrasi Digital & Masa Depan Jurnalistik di Era Podcaster” yang diselenggarakan di Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hermansyah menegaskan, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi jurnalis maupun perusahaan pers.

IMG 20261010 WA0062

Menurutnya, perkembangan teknologi AI menghadirkan tantangan baru, terutama ketika karya jurnalistik diambil melalui proses scraping atau pengumpulan data otomatis, kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk monetisasi.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan ekonomi harus tetap memperhatikan hak-hak pencipta dan perusahaan pers. Persoalan tersebut juga menjadi salah satu isu yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Selain persoalan hak cipta, forum tersebut membahas tantangan etika jurnalistik di tengah meningkatnya pengaruh podcaster dalam ruang digital. Direktur Utama LPP RRI, Ignatius Hendrasmo, mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kode etik jurnalistik, terutama bagi konten yang membawa karakteristik jurnalistik.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, turut menekankan profesionalisme dalam pengelolaan podcast, termasuk pentingnya riset, proses produksi, dan evaluasi konten. Sementara itu, podcaster Akbar Faizal menilai riset mendalam menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak cipta, tanggung jawab penyampaian informasi, dan penerapan prinsip jurnalistik yang profesional.

Sumber: Liputan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum,

Tag : #P2NAPASnews #DirjenKI #HermansyahSiregar #KekayaanIntelektual #HakCipta #KaryaJurnalistik #PelindunganPers #DewanPers #JurnalistikIndonesia #Podcast #KecerdasanArtifisial #AI #MediaDigital #KebebasanPers #PerusahaanPers #WartawanIndonesia #RUUHakCipta #BeritaNasional