Ditanya Kenapa Lalai dalam pengawasan pekerja Tak Pakai APD..Langgar K. 3 Kabid SD,Ridwan” Sudah Ada DiSana

Aceh Timur ~ Napas.news.
Kabid SD (Kepala Bidang Sekolah Dasar) di Disdikbud Aceh Timur,Provinsi Aceh,Ridwan menjadi sorotan publik ketika proyek revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB)pekerja kedapatan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Secara administratif dan hukum, berikut adalah alasan mengapa Kabid SD dimintai pertanggungjawaban serta alur risiko hukum akibat kelalaian pengawasan tersebut:
^Kabid SD, yang merupakan bagian pengendali program di Dinas Pendidikan, memiliki tanggung jawab melekat terhadap jalannya proyek kedinasan. Pengawasan dianggap lalai karena:
Dinas Pendidikan seharusnya memastikan bahwa konsultan pengawas dan pelaksana proyek (kontraktor/swakelola) menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara ketat di lapangan.
Pembiaran Pelanggaran APD: Ketika pekerja di lapangan tidak dibekali alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, atau sabuk pengaman untuk ketinggian, hal tersebut mencerminkan absennya fungsi kontrol dari dinas terkait.
Pengawasan di lingkungan SD menjadi jauh lebih sensitif karena proyek berjalan di sekitar area aktif para murid. Kelalaian K3 tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga membahayakan keselamatan siswa.
Jika kelalaian ini terus dibiarkan atau berujung pada kecelakaan kerja, sanksi hukum yang membayangi meliputi:
Tipe SanksiKonsekuensi HukumDasar Aturan / RisikoSanksi AdministratifTeguran tertulis, penghentian sementara proyek, hingga pencabutan izin operasional penyedia jasa.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU Jasa Konstruksi.Sanksi PerdataKewajiban membayar ganti rugi penuh, kompensasi biaya pengobatan, atau santunan kecelakaan kepada korban/ahli waris.Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).Sanksi PidanaJika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, pihak bertanggung jawab terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka berat.
Dalam Konfirmasi media ini kepada Kabid SD,Ridwan.Kabid SD memberikan tanggapan dengan bahasa Aceh berupa”.Nyan proyek Adun yang kerja kontraktor yang pengawas Kana bak Inan,yang arti ini proyek abang yang kerja kontraktor,pengawas sudah ada disitu
Penyediaan APD secara cuma-cuma sepenuhnya berada di tangan kontraktor pelaksana atau kepala sekolah (jika proyek swakelola).
Dinas harus melayangkan surat peringatan tertulis kepada pelaksana proyek untuk menghentikan pekerjaan sementara sampai seluruh instrumen K3 dipenuhi.
Audit Investigasi Lapangan: Meminta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja bersama Inspektorat untuk mengaudit alokasi anggaran K3, guna memastikan tidak ada indikasi anggaran APD yang sengaja dipangkas demi keuntungan pribadi. (MS)



