Dugaan Insentif Rp120 per Kilogram di PT SBS Disorot, LSM P2NAPAS Desak Transparansi Harga Sawit Petani

BENGKULU SELATAN, P2NAPAS.news — Dugaan mekanisme pemberian insentif sebesar Rp120 per kilogram dalam kemitraan petani sawit dengan PT SBS menjadi sorotan LSM P2NAPAS. Organisasi tersebut mempertanyakan sumber dana insentif, mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), serta kemungkinan adanya pengurangan harga yang berdampak terhadap pendapatan petani.
Persoalan ini mencuat setelah LSM P2NAPAS mengaku memperoleh keterangan dari sumber internal salah satu kelompok tani mitra. Berdasarkan keterangan tersebut, insentif yang diberikan kepada kelompok mitra diduga bersumber dari selisih atau pemotongan harga pembelian TBS. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi, catatan pembayaran, dan penjelasan resmi manajemen perusahaan.
Insentif Rp120 per Kilogram Dipertanyakan
Ketua LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, A.Md., menilai mekanisme insentif kemitraan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan bahwa keuntungan kelompok tertentu diperoleh dengan mengorbankan pendapatan petani lainnya.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai asal-usul insentif Rp120 per kilogram tersebut. Apakah benar berasal dari pemotongan harga TBS petani, atau ada mekanisme lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi?” tegas Iklandiyanto.
Menurutnya, insentif yang diklaim sebagai manfaat kemitraan semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan petani yang memasok hasil panen ke pabrik.
Petani Berhak Mengetahui Dasar Penetapan Harga
LSM P2NAPAS menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai harga pembelian TBS, potongan timbangan, biaya angkut, kualitas buah, serta komponen lain yang memengaruhi nilai pembayaran kepada petani.
Jika benar terdapat selisih harga yang menjadi sumber pembiayaan insentif, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terperinci. Publik juga perlu mengetahui apakah skema itu sesuai dengan perjanjian kemitraan dan ketentuan tata niaga TBS yang berlaku.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai besaran bonus. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap petani memperoleh perhitungan harga yang jelas, pembayaran yang transparan, serta perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM P2NAPAS Siapkan Surat Konfirmasi kepada PT SBS
Iklandiyanto menyampaikan bahwa LSM P2NAPAS berencana mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT SBS untuk meminta penjelasan mengenai beberapa hal, di antaranya sumber dana insentif Rp120 per kilogram, dasar penetapan harga TBS, perbedaan perlakuan antara petani mitra dan nonmitra, serta dokumen pendukung mekanisme pembayaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak. Klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan kemitraan atau penetapan harga yang perlu diperbaiki.
LSM P2NAPAS juga mendorong instansi pemerintah yang berwenang di bidang perkebunan untuk mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab PT SBS Tetap Terbuka
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mengenai sumber insentif dan mekanisme pemotongan harga tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Keterangan sumber internal kelompok tani perlu diuji melalui dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT SBS maupun perwakilan kelompok tani mitra untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme insentif dan penetapan harga TBS.
Transparansi menjadi kunci agar petani tidak dirugikan oleh ketidakjelasan perhitungan harga. Apabila skema insentif telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis data akan membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
P2NAPAS.news akan mengawal persoalan ini secara berimbang dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi pihak terkait, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)
Tagar: #P2NAPASnews #LSMP2NAPAS #PT_SBS #BengkuluSelatan #ProvinsiBengkulu #PetaniSawit #HargaTBS #InsentifSawit #TransparansiHargaSawit #PerlindunganPetani #KeadilanUntukPetani #PerkebunanSawit #DinasPerkebunan #PemprovBengkulu #DPRDBengkuluSelatan #DPRDProvinsiBengkulu #KementerianPertanian #KementerianATR_BPN #KementerianPerdagangan #PemerintahPusat #PresidenRI #SuaraPetani #AspirasiRakyat #PengawasanPerkebunan #UsutTuntas #MediaNasional #MediaNusantara #PengawalAspirasi #SuaraMasyarakat




