Dugaan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Ungkap Uang Rp400 Juta dan Penerimaan Miliaran Rupiah

JAKARTA, P2NAPAS.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perkara tersebut mencakup dugaan pemberian uang Rp400 juta terkait pemeriksaan laporan keuangan, fee pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan setoran rutin bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan siaran pers KPK tertanggal 16 Oktober 2026, tiga tersangka dalam perkara ini adalah HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW dari pihak swasta.
Baca juga :
*Inspektorat Pasaman Diuji! Ketua DPRD Desak Pemeriksaan Diperluas, Sekda Perintahkan Riksus di Setwan*
https://p2napas.news/inspektorat-pasaman-diuji-ketua-dprd-desak-pemeriksaan-diperluas-sekda-perintahkan-riksus-di-setwan/
KPK menyatakan ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penghapusan temuan pemeriksaan BPK Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten.
KPK mengungkapkan adanya dugaan negosiasi pemberian uang dari Rp600 juta hingga disepakati Rp400 juta. Selain itu, HWI diduga menerima fee pengadaan barang dan jasa lebih dari Rp2 miliar, uang Rp245 juta yang diduga berasal dari paguyuban tambang galian C melalui pihak lain, serta setoran rutin sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
KPK juga menyebut dugaan penerimaan terkait pemotongan upah pungut di BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
(Redaksi)
Tagar:
#KPK #OTTKPK #KorupsiKlaten #BupatiKlaten #BPKJawaTengah #Tipikor #AuditBPK #TransparansiAnggaran #BeritaNasional #P2NAPASnews



