Dugaan Pencabulan Anak di Pasaman Barat Masuk SPKT, Polisi Diminta Tindaklanjuti

1001632953

PASAMAN BARAT, P2NAPAS.News – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, resmi dilaporkan ke Polres Pasaman Barat.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/231/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 19 September 2026.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima redaksi, laporan dibuat pada 19 September 2026 sekitar pukul 22.39 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak, dengan pihak yang dilaporkan disebut berinisial E.

Redaksi tidak mempublikasikan identitas korban karena yang bersangkutan merupakan anak.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Jorong Bunga Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut uraian dalam STTLP, kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Informasi tersebut kemudian diketahui pihak lain dan disampaikan kepada orang tua korban.Setelah mengetahui informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dicantumkan dengan rujukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana pasal yang tertulis dalam STTLP.

Polisi Diharapkan Berikan Penanganan Sesuai Prosedur

Dengan telah diterimanya laporan, proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara yang melibatkan anak juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan kepentingan terbaik korban. Karena itu, informasi pribadi korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini.

Penting ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal proses penanganan perkara dan bukan merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.P2NAPAS.News Tunggu Konfirmasi Polisi

Hingga berita ini ditayangkan, P2NAPAS.News masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Pasaman Barat terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan dan status hukum pihak yang dilaporkan.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terlapor, keluarga korban, Polres Pasaman Barat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

P2NAPAS.News berkomitmen memberitakan perkara ini secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta perlindungan identitas anak.

Catatan Redaksi: Identitas korban anak, NIK, nomor telepon, dan koordinat lokasi yang tercantum dalam dokumen laporan tidak dipublikasikan demi perlindungan korban. (Oloan Hasibuan)

Editor Redaksi.