Inspektorat Pasaman Diuji! Ketua DPRD Desak Pemeriksaan Diperluas, Sekda Perintahkan Riksus di Setwan

IMG 20261018 WA01031(ilustrasi foto )

PASAMAN, P2NAPAS.news — Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pasaman kini menjadi sorotan. Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, mendesak agar pemeriksaan khusus diperluas ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Yudesri, menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD. Langkah tersebut menjadi perhatian publik di tengah temuan transfer dana sebesar Rp915,27 juta ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tiga OPD.

Ketua DPRD Minta Pemeriksaan Tidak Tebang Pilih

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta agar pemeriksaan atas temuan BPK tidak hanya berfokus pada Sekretariat DPRD. Menurutnya, sejumlah OPD lain yang turut disebut dalam temuan pemeriksaan juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

OPD yang dimaksud meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).

“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nelfri kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya tindak lanjut yang menyeluruh agar setiap temuan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, bukti transaksi, dan keterangan pihak-pihak terkait.

BPK Temukan Transfer Rp915,27 Juta ke Rekening Pribadi PPTK

Berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran bendahara pengeluaran pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menemukan transfer ke rekening pribadi PPTK dengan total mencapai Rp915.277.219 sepanjang 2025.

Rincian nilai transfer tersebut adalah:

– Sekretariat Daerah (Setda): Rp443.513.919.

– Dinas Kesehatan: Rp437.117.600.

– DKUKMPTK: Rp34.645.700.

Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi alasan penting bagi Inspektorat untuk menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan dana, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Namun, temuan mengenai mekanisme administrasi dan pencairan dana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme Uang Panjar Menjadi Sorotan

Dalam uraian pemeriksaan, BPK menemukan bahwa pencairan dana tersebut tidak melalui mekanisme uang panjar sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga mengungkapkan tidak terdapat pengajuan uang panjar dari PPTK yang dilengkapi perhitungan kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Selain itu, tidak ditemukan bukti persetujuan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD).

Permasalahan lainnya adalah tidak adanya pencatatan pemberian uang panjar kepada PPTK dalam Buku Pembantu Panjar oleh bendahara pengeluaran maupun bendahara pengeluaran pembantu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap prosedur pencairan serta pertanggungjawaban belanja daerah.

Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh transaksi memiliki dasar yang sah, digunakan sesuai peruntukan, dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Rp652,46 Juta Dibelanjakan Secara Tunai

Selain mekanisme pencairan, pola transaksi belanja juga menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.

Dari total Rp915.277.219 yang ditransfer ke rekening pribadi PPTK, sebesar Rp652.466.664 dibelanjakan secara tunai. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan transaksi non-tunai berdasarkan uraian dalam LHP BPK.

Pola transaksi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan bukti pembayaran, kesesuaian penggunaan dana dengan kegiatan yang dianggarkan, serta ketertiban dokumen pertanggungjawaban.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah setiap pengeluaran dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan apakah mekanisme pembayaran telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tindak lanjut tidak cukup hanya mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian administrasi. Pemeriksa perlu memastikan duduk perkara setiap transaksi berdasarkan dokumen dan keterangan yang relevan.

Sekda Perintahkan Riksus di Sekretariat DPRD

Di sisi lain, Sekda Kabupaten Pasaman, Yudesri, sebelumnya menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.

Yudesri juga menyampaikan bahwa apabila pemeriksaan menemukan kesalahan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Namun, perkembangan pelaksanaan riksus, ruang lingkup pemeriksaan, dan hasil akhirnya tetap perlu dikonfirmasi kepada Inspektorat maupun pihak terkait.

Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan khusus yang diperintahkan Sekda di Sekretariat DPRD berbeda dari desakan Ketua DPRD agar pemeriksaan diperluas ke Setda, Dinas Kesehatan, dan DKUKMPTK.

Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah pemeriksaan terhadap ketiga OPD tersebut akan dilakukan, bagaimana ruang lingkupnya, dan kapan hasilnya dapat diketahui.

Inspektorat Diuji untuk Bekerja Objektif dan Profesional

Desakan agar pemeriksaan diperluas menempatkan Inspektorat pada peran penting dalam memastikan tindak lanjut temuan BPK berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis bukti, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Penelusuran transaksi, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait perlu dilakukan sesuai kewenangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kewajiban pengembalian dana, penyelesaiannya juga perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang sah.

Transparansi mengenai proses dan hasil pemeriksaan penting agar masyarakat mengetahui apakah temuan telah ditindaklanjuti secara memadai, bukan sekadar menjadi catatan administratif.

Publik Menanti Kejelasan Tindak Lanjut Temuan BPK

Temuan BPK tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

Setiap pencairan anggaran wajib mengikuti prosedur yang berlaku, didukung dokumen yang sah, serta dicatat dengan benar agar penggunaan uang publik dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Pasaman, persoalan ini bukan semata-mata tentang besaran dana yang ditransfer, melainkan juga mengenai kualitas pengawasan internal dan kepastian bahwa anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.

Pernyataan Ketua DPRD mengenai perluasan pemeriksaan dan langkah Sekda memerintahkan riksus di Sekretariat DPRD perlu dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

P2NAPAS.news memandang bahwa setiap temuan harus ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu, tetapi menyoroti pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan khusus di Sekretariat DPRD maupun keputusan resmi mengenai perluasan pemeriksaan ke Setda, Dinas Kesehatan, dan DKUKMPTK.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman, Sekda, Ketua DPRD, serta pimpinan OPD terkait guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut temuan BPK.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

(Redaksi P2NAPAS.news)

Tagar: #P2NAPASnews #LSMP2NAPAS #Pasaman #PemkabPasaman #Perjadin #Anggaran17Miliar #APBDPasaman #TransparansiAPBD #AkuntabilitasPublik #PengawasanAnggaran #KPK #KPKRI #KejaksaanAgung #KejagungRI #KortasTipidkor #KejatiSumbar #KejariPasaman #BPKRI #BPKSumbar #InspektoratPasaman #DPRDPasaman #AuditAnggaran #PengawasanKeuanganDaerah #AspirasiMasyarakat #UangRakyat