Meter Baru Disebut Macet, Tagihan Susulan Rp7,56 Juta Jadi Sorotan

Bengkulu Selatan P2NAPAS.news – Tagihan Susulan (TS) listrik sebesar Rp7.563.810 yang disebut dibebankan kepada pelanggan PLN atas nama Seplin Julianda menjadi sorotan setelah kWh meter yang disebut baru diganti sekitar satu tahun lalu dinyatakan macet oleh petugas PLN.
Informasi tersebut bersumber dari keterangan pelanggan dan dokumen yang diterima DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu, yang kemudian dituangkan dalam surat permohonan klarifikasi kepada PLN Cabang Manna Nomor 110/DPW-P2NAPAS/BKL/X/2026, tertanggal 8 Oktober 2026.
Menurut informasi yang menjadi dasar surat tersebut, kWh meter pelanggan disebut telah diganti oleh PLN sekitar satu tahun sebelumnya. Setelah digunakan, meter tersebut kemudian dinyatakan mengalami kondisi macet atau tidak normal oleh petugas PLN. Kondisi itu selanjutnya disebut berkaitan dengan munculnya Tagihan Susulan sebesar Rp7.563.810.
Namun, dokumen yang diterima redaksi belum memuat secara rinci tanggal penggantian meter, hasil pemeriksaan teknis, nomor meter, maupun dasar perhitungan Tagihan Susulan. Karena itu, kronologi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi PLN.
Pemeriksaan Meter Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembacaan dan pemeriksaan meter pelanggan.
Dalam suratnya, DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu mempertanyakan bagaimana kondisi meter yang disebut macet tersebut dapat diketahui setelah berlangsung sekitar satu tahun, sementara menurut informasi yang diterima terdapat petugas yang melakukan pembacaan meter secara berkala.
Pertanyaan itu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat catatan sebelumnya mengenai kondisi meter, perubahan pemakaian, atau indikasi ketidaknormalan yang dapat menjelaskan munculnya Tagihan Susulan tersebut.
LSM P2NAPAS tidak menyatakan bahwa telah terjadi kelalaian atau kesengajaan. Hal tersebut masih memerlukan penjelasan berdasarkan data pemeriksaan dan prosedur yang digunakan PLN.
Nilai Tagihan Disebut Berubah
Selain nominal awal sebesar Rp7.563.810, surat DPW LSM P2NAPAS juga memuat informasi bahwa nilai tagihan tersebut kemudian disebut menjadi Rp5 juta melalui proses negosiasi.
Informasi mengenai perubahan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang diminta penjelasan. LSM P2NAPAS meminta PLN menjelaskan mekanisme dan dasar ketentuan yang digunakan apabila memang terdapat perubahan nilai Tagihan Susulan.
Dengan demikian, angka Rp5 juta juga ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kewajiban final pelanggan.
Dokumen Meter Diminta
Untuk memperjelas persoalan, DPW LSM P2NAPAS meminta dokumen yang berkaitan dengan riwayat meter pelanggan.
Di antaranya berita acara penggantian kWh meter sekitar satu tahun sebelumnya serta hasil pengujian resmi atau laboratorium yang menjadi dasar pernyataan bahwa meter tersebut mengalami kerusakan atau macet.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari penggantian meter, pemakaian dan pencatatan meter, pemeriksaan, hingga munculnya Tagihan Susulan.
Bukan Kesimpulan Pelanggaran
Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu Iklandiyanto melalui surat tersebut menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.
Permintaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan maupun kesimpulan bahwa PLN atau pelanggan telah melakukan pelanggaran.
LSM P2NAPAS juga memberikan ruang kepada PLN untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, hak jawab maupun koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan PLN Ditunggu
Melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026, DPW LSM P2NAPAS meminta tanggapan tertulis dari PLN paling lambat 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Hingga berita ini disusun, redaksi P2NAPAS.news belum menerima penjelasan substantif dari PLN Cabang Manna mengenai dasar pemeriksaan meter, perhitungan Tagihan Susulan Rp7.563.810, maupun informasi perubahan nominal menjadi Rp5 juta.
Redaksi menempatkan Rp7.563.810 sebagai nilai Tagihan Susulan yang dipersoalkan berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggan terbukti melakukan pelanggaran atau memiliki kewajiban final sebesar nominal tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PLN Cabang Manna dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, serta dokumen pendukung.
Pemberitaan ini disusun dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah, dan akan diperbarui apabila terdapat informasi resmi yang dapat diverifikasi.
Redaksi.


