Ombudsman RI Ingatkan Ancaman Maladministrasi di Era Digital, Pengawasan Harus Diperkuat
JAKARTA, P2NAPAS.news – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk potensi munculnya bentuk-bentuk maladministrasi di era digital. Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi risiko penyimpangan dalam sistem pemerintahan masa depan demi melindungi hak masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, serta akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Radian Syam saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-33 Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Sabtu (10/10/2026), di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kekuatan pengaruh kelembagaan untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Bac juga :
*HUT ke-81 Pasaman, Aduan Pelayanan RSUD TIB Diverifikasi Ombudsman, Keluarga Menanti Kepastian*
https://p2napas.news/hut-ke-81-pasaman-aduan-pelayanan-rsud-tib-diverifikasi-ombudsman-keluarga-menanti-kepastian/
Menurut Radian, Ombudsman tidak boleh berhenti pada penemuan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Lebih dari itu, lembaga pengawas tersebut harus mampu mendorong perubahan melalui pemeriksaan yang independen, temuan yang didukung fakta, argumentasi hukum, serta rekomendasi yang dapat menjadi dasar perbaikan.
“Ombudsman adalah institusi negara yang hadir untuk memastikan kekuasaan dan pelayanan publik dijalankan secara patut, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Radian.
Pengawasan Tidak Cukup Berhenti pada Temuan
Radian menjelaskan, kekuatan Ombudsman bertumpu pada independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Melalui proses pemeriksaan, lembaga ini menyusun temuan yang kemudian diperkuat dengan argumentasi hukum dan kepatutan untuk menghasilkan rekomendasi yang mendorong perbaikan.
Pendekatan tersebut menempatkan hasil pengawasan sebagai instrumen untuk memengaruhi penyelenggara negara agar melakukan pembenahan. Dengan demikian, pengawasan tidak sekadar mengidentifikasi persoalan, tetapi juga diarahkan pada perubahan tata kelola pelayanan publik.
Dalam praktiknya, tindak lanjut atas hasil pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa persoalan pelayanan publik mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Tantangan Maladministrasi di Era Digital
Perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan yang turut disoroti dalam orasi tersebut. Digitalisasi pemerintahan mengubah cara masyarakat mengakses layanan, menyampaikan pengaduan, dan berinteraksi dengan penyelenggara negara.
Perubahan itu menuntut pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan sistem pelayanan publik. Potensi persoalan dalam layanan berbasis teknologi perlu diantisipasi melalui mekanisme pengawasan yang adaptif, tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
“Karena itu, Ombudsman harus mampu mengawasi pelayanan publik hari ini sekaligus membaca bentuk-bentuk maladministrasi yang lahir dari pemerintahan masa depan,” ujar Radian.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesiapan lembaga pengawas menghadapi perubahan. Meski teknologi dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, penyelenggaraannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dan menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Ombudsman Tidak Mengambil Alih Kewenangan Lembaga Lain
Radian juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak mengambil alih fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudisial. Peran lembaga tersebut adalah menjalankan pengawasan eksternal dan memberikan umpan balik normatif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Posisi ini penting untuk menjaga agar pengawasan berjalan sesuai kewenangan sekaligus mendorong penyelenggara negara memperbaiki kekurangan dalam sistem pelayanan. Melalui pemeriksaan dan rekomendasi, Ombudsman dapat memberikan dorongan korektif tanpa menggantikan fungsi lembaga negara lainnya.
Pengawasan eksternal juga menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik. Ketika muncul persoalan, mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut diperlukan agar hak masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Wisudawan Diminta Mengutamakan Integritas
Menutup orasi ilmiahnya, Radian Syam mengajak para wisudawan STIH IBLAM untuk menjaga integritas dan mengutamakan kebermanfaatan dalam kehidupan profesional maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
“Kejarlah kebermanfaatan. Karena bangsa ini tidak hanya membutuhkan generasi yang pintar. Bangsa ini membutuhkan generasi yang berintegritas,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada aturan dan sistem pengawasan, tetapi juga pada integritas setiap individu yang menjalankan kewenangan.
Pada akhirnya, tantangan maladministrasi di era digital menuntut pengawasan yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Independensi, ketajaman pemeriksaan, kekuatan argumentasi hukum, dan tindak lanjut rekomendasi menjadi unsur penting untuk mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(*)
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia
Tagar: #OmbudsmanRI #Maladministrasi #PelayananPublik #EraDigital #PengawasanPublik #ReformasiBirokrasi #Integritas #P2NAPASNews

P2NAPAS.news — Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat.



