Pengaduan Keluarga Pasien RSUD TIB Ditindaklanjuti, LSM P2NAPAS Dorong Pemeriksaan Objektif

Lubuksikaping, P2NAPAS.news — LSM P2NAPAS menindaklanjuti pengaduan RF, suami pasien berinisial SSA, yang disampaikan langsung kepada Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan keterangan RF, pengaduan tersebut menyangkut sejumlah aspek pelayanan di RSUD Tuanku Imam Bonjol, termasuk penanganan medis, persiapan darah, dan administrasi JKN.
Menurut RF kepada LSM P2NAPAS, istrinya dirujuk ke RSUD Tuanku Imam Bonjol pada 19 September 2026 dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan. RF menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima keluarga, tekanan darah pasien sekitar 165 mmHg, pemeriksaan protein urine tercatat +3, serta terdapat pembengkakan pada tubuh.
Menurut RF kepada LSM P2NAPAS, pasien menjalani perawatan sekitar dua hari di PONEK dan sempat mengeluhkan tidak merasakan gerakan janin. RF menyebut, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, denyut jantung janin saat itu masih terdeteksi.
RF selanjutnya mengatakan kepada LSM P2NAPAS bahwa kondisi pasien kemudian dinyatakan memungkinkan untuk pulang. Menurut keterangannya, keluarga masih melihat adanya pembengkakan pada tubuh pasien dan mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Keterangan mengenai keputusan pemulangan ini masih perlu dikonfirmasi melalui rekam medis dan penjelasan pihak RSUD Tuanku Imam Bonjol.
Menurut RF, sebelum pasien pulang keluarga juga menerima informasi mengenai pemeriksaan USG. RF menyebut hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan kondisi air ketuban mendekati batas bawah dan posisi janin melintang. Informasi tersebut merupakan keterangan keluarga dan belum menjadi kesimpulan redaksi tanpa verifikasi dari tenaga medis atau dokumen pelayanan.
RF kemudian mengatakan bahwa setelah berada di rumah, kondisi istrinya kembali mengalami perubahan. Menurut keterangannya, pasien mengalami sesak dan sulit tidur, sementara tekanan darah disebut meningkat hingga sekitar 185 mmHg dan kemudian sekitar 200 mmHg.
Menurut RF, keluarga kemudian membawa pasien kembali ke RSUD Tuanku Imam Bonjol melalui IGD/PONEK. RF mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga setelah pemeriksaan, denyut jantung janin tidak lagi ditemukan dan kondisi tersebut kemudian dinyatakan sebagai kematian janin dalam kandungan.
Selain rangkaian pelayanan medis, RF juga mengadukan persoalan persiapan darah. Menurut keterangannya, keluarga sempat diminta menyiapkan dua kantong darah golongan B, namun kemudian mendapat informasi bahwa darah yang dibutuhkan adalah golongan A. RF mengatakan pemeriksaan berikutnya menunjukkan golongan darah pasien A dan keluarga kemudian berupaya memperoleh darah yang dibutuhkan.
RF meminta agar rangkaian tersebut dapat diperiksa secara objektif, khususnya terkait proses pemantauan kondisi pasien, pemantauan janin, dasar keputusan pemulangan, serta prosedur verifikasi dan persiapan darah. RF menegaskan kepada LSM P2NAPAS bahwa dirinya tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan medis, tetapi menginginkan kejelasan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku.
Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran awal, meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit, serta menghimpun keterangan dan dokumen yang relevan. Jika terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, LSM P2NAPAS akan mendorong penanganannya melalui instansi yang berwenang.
“LSM P2NAPAS akan mengawal pengaduan masyarakat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat ditelaah berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Husein.
Ahmad menegaskan, pengawalan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan. Menurutnya, ada atau tidaknya kesalahan dalam pelayanan medis harus ditentukan melalui pemeriksaan objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan berdasarkan pemberitaan atau persepsi salah satu pihak.
Sementara itu, Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol, dr. Hamdi, Sp.A, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati hak keluarga untuk menyampaikan keluhan maupun mempertanyakan pelayanan. Menurut dr. Hamdi, dugaan kealpaan atau kelalaian medis harus dibuktikan melalui telaah objektif dengan mempertimbangkan rekam medis, kronologi pelayanan, SOP, kompetensi tenaga kesehatan, serta kondisi klinis pasien.
Dr. Hamdi juga menyampaikan bahwa manajemen RSUD Tuanku Imam Bonjol telah melakukan penelusuran internal terhadap pelayanan yang menjadi perhatian keluarga. Apabila dalam evaluasi ditemukan hal yang perlu diperbaiki, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait persoalan administrasi JKN yang juga disampaikan keluarga, pihak RSUD Tuanku Imam Bonjol menyatakan akan melakukan verifikasi apabila terdapat kendala administrasi yang memengaruhi pelayanan pasien. Rumah sakit menegaskan pelayanan tetap diarahkan sesuai indikasi medis, ketentuan JKN, standar rumah sakit, dan peraturan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai persoalan pelayanan medis dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan RF selaku suami pasien, sementara penjelasan mengenai standar pelayanan, rekam medis, dan prosedur rumah sakit masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi kepada pihak RSUD Tuanku Imam Bonjol dan instansi terkait.
Redaksi P2NAPAS.news tidak menyimpulkan telah terjadi kelalaian, malapraktik, pelanggaran SOP, atau kesalahan tenaga medis. Pemberitaan ini merupakan penyampaian pengaduan masyarakat dan proses klarifikasi awal. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
(*)


