Polda Sulut Tahan Dua Bekas Pejabat Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media

IMG 20261024 WA0115

MANADO, P2NAPAS.news — Penanganan dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan setelah Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berinisial SL dan CI, pada Kamis (22/10/2026).

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran publikasi media tahun anggaran 2023–2024. Perkara ini menyangkut penggunaan anggaran pemerintah yang semestinya dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan Tribratanews Polri, SL merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, sedangkan CI merupakan mantan kepala bidang pada instansi tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andri Permana, menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi persyaratan medis.

SL diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Anggaran Publikasi Media Menjadi Sorotan

Perkara ini kembali mengangkat persoalan penting mengenai tata kelola anggaran publikasi pemerintah daerah. Anggaran kerja sama media merupakan bagian dari belanja publik yang harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, prosedur administrasi, dan bukti pekerjaan yang dapat diverifikasi.

Pengelolaan dana tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang memadai, mulai dari penyusunan anggaran, penetapan penyedia jasa, pelaksanaan kerja sama, hingga pencairan dan pertanggungjawaban pembayaran.

Dalam konteks ini, penyidikan perlu mengungkap secara jelas bagaimana anggaran publikasi dikelola, apakah pembayaran sesuai dengan dokumen kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut penting agar perkara tidak hanya berfokus pada status hukum individu, tetapi juga memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan anggaran yang sedang dipersoalkan.

Dugaan Kerugian Negara Rp7,5 Miliar Dilaporkan Media

Dalam perkembangan pemberitaan pada 23–24 Oktober 2026, sejumlah media melaporkan bahwa perkara dana publikasi media Pemprov Sulawesi Utara berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar berdasarkan audit investigasi yang diberitakan telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.

Namun, rincian resmi mengenai hasil audit, konstruksi perkara, serta dasar penghitungan kerugian tersebut perlu dirujuk pada keterangan otoritas yang berwenang. Pemberitaan awal Tribratanews Polri mengenai penahanan SL dan CI menyebutkan bahwa kepolisian belum mengungkapkan secara terperinci nilai kerugian negara maupun bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, informasi mengenai nilai kerugian negara perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas dan tidak dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana para tersangka.

Perkembangan Penyidikan: Ada Laporan Mengenai Tersangka Ketiga

Perkembangan lain diberitakan Rakyat Sulut Online dan IDN Times pada 24 Oktober 2026. Kedua media tersebut melaporkan adanya tersangka tambahan berinisial RL, yang disebut merupakan mantan sekretaris dinas terkait. IDN Times juga melaporkan bahwa tersangka ketiga ditahan pada Jumat (23/10/2026).

Informasi tersebut menunjukkan bahwa cakupan penanganan perkara mungkin telah berkembang setelah penahanan dua mantan pejabat pada Kamis. Meski demikian, status hukum dan rincian peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi terbaru Polda Sulawesi Utara.

Penyidikan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap hubungan antara proses penganggaran, pelaksanaan kerja sama publikasi, pencairan dana, dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi.

Transparansi dan Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Penahanan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan uang negara membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja publikasi memiliki dasar yang jelas, memenuhi ketentuan, dan dapat diperiksa melalui dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang penyampaiannya tidak mengganggu proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah tidak boleh secara otomatis dianggap terlibat dalam pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada bukti mengenai transaksi, pelaksanaan pekerjaan, dan fakta hukum yang relevan.

Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme dugaan penyimpangan, dan hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik mengenai perkara ini.

P2NAPAS.news: Penegakan Hukum Harus Disertai Akuntabilitas

P2NAPAS.news memandang bahwa perkara dugaan korupsi dana publikasi media ini perlu dikawal melalui pemberitaan yang kritis, berbasis fakta, dan berimbang. Penanganan hukum harus berjalan sesuai prosedur, sementara pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik perlu terus diperkuat.

Publik menantikan penjelasan resmi yang lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta perkembangan penyidikan terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan bukanlah putusan bersalah. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

IMG 20261004 WA00511 14

Tagar :
#P2NAPASnews #PoldaSulut #KominfoSulawesiUtara #DugaanKorupsi #DanaPublikasiMedia #AnggaranPublik #TransparansiAnggaran #Tipikor #PengawasanPublik #Akuntabilitas #PenegakanHukum #KeterbukaanInformasi 

IMG 20260920 WA0150 4