Toke Galian C Pasir Yus Terindikasi Menggunakan Solar Subsidi & alergi terhadap wartawan Dan APH..Arogan

Aceh Jaya ~ P2 Napas.news. Pelaku usaha atau toke galian V pasir yang diketahui bernama ,Yus yang berlokasi di Gampong Baro,Kecamatan Teunom,Kabupaten Aceh Jaya,Provinsi Aceh diduga menggunakan solar bersubsidi untuk menjalankan excavator buat usaha keruk pasir serta beraroma alergi terhadap wartawan dan aparat penegak hukum mencerminkan persoalan serius terkait tata Krama bermitra yang baik pada Wartawan dan Kepolisian,yang mana wartawan demi sebuah berita rela masuk kampung keluar kampung ,garda terdepan penyampai informasi publik,yang bisanya oknum toke yus bersikap Arogan atas kehadiran media,yang tak pantas dilakukan dalam budaya adat istiadat Aceh yang kental dengan menjamu jame dengan mulia.Kamis (29-10-2026)
Dan dalam konteks regulasi dan penegakan hukum di Indonesia, terdapat beberapa poin penting yang mengatur hal-hal tersebut”
– Penggunaan BBM Bersubsidi untuk Industri.
Pelarangan itu,berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kegiatan industri, termasuk sektor pertambangan galian C, dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (seperti Solar/Biosolar). Sektor ini diwajibkan menggunakan solar industri atau non-subsidi.
Sanksi Pidana, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Fungsi kontrol sosial, jurnalis atau wartawan memiliki peran legal dalam melakukan kontrol sosial terhadap bentuk kegiatan yang diduga melanggar hukum, sebagaimana dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan oknum toke galian c pasir,Yus masuk dalam rana Menghalangi Tugas Pers: Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sikap arogansi sering kali menjadi indikasi adanya ketidaktransparan dalam operasional usaha.
Pihak Kepolisian (Polri) beserta dinas terkait (seperti Dinas ESDM dan Gakkum LHK) memiliki wewenang penuh untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencari kebenaranya dan penindakan hukum terhadap aktivitas galian C milik oknum toke,Yus yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi dan berkata angkuh,jangankan Kasat’ Nek kasat pun boleh dengan bahasa Aceh,yang menodai nama besar Instusi Polri dan memandang rendah tugas wartawan.
Kepolisian adalah mitra media yang membutuhkan informasi dan laporan dari masyarakat maupun investigasi media dalam menindaklanjuti praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak alam dan lingkungan.kalau memang oknum tersebut lalai dalam menjaga keseimbangan alam dalam usahanya,pihak pemerintah bisa mengkaji ulang izin usaha atau bertindak tegas dengan mencabut izin usaha tambangnya.( Tim)


