Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Eksternal SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
JAKARTA, p2napas.news — Ombudsman Republik Indonesia memperkuat peran pengawasan eksternal terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengelolaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai aplikasi umum kanal aduan layanan publik di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (29/9/2026
Nota Kesepahaman itu ditandatangani lima pihak, yakni Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.Kerja sama tersebut menjadi landasan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.
Tujuannya adalah membangun pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, responsif, dan akuntabel sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan nasional, tata kelola SP4N-LAPOR!, peningkatan kapasitas pengelola, serta pemantauan dan evaluasi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya.
Selain itu, kerja sama mencakup penguatan komunikasi dan partisipasi masyarakat, pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan, serta penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai kanal utama pengaduan pelayanan publik sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik karena memberikan gambaran langsung mengenai pengalaman masyarakat saat menerima layanan.
Menurut Rahmadi, SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi untuk mengidentifikasi persoalan dan memperbaiki kebijakan serta tata kelola pelayanan publik.
“Ukuran keberhasilan bukan sekadar laporan yang telah dijawab atau dinyatakan selesai, tetapi apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Rahmadi.
Ia menegaskan, Ombudsman RI akan terus memperkuat pengawasan eksternal, memberikan saran dan pertimbangan perbaikan kepada kementerian dan lembaga, serta mendorong penyelesaian pengaduan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Rahmadi juga menilai pengaduan masyarakat perlu dipandang sebagai informasi untuk mendeteksi persoalan sejak dini dan menjadi bagian dari pengawasan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dalam kerja sama tersebut, para pihak juga sepakat melakukan identifikasi, pemantauan, dan/atau tindak lanjut terhadap informasi pengaduan masyarakat yang berasal dari media sosial dan kanal komunikasi publik lainnya yang relevan atau mendapat perhatian masyarakat.
Partisipasi publik juga akan diperkuat melalui berbagai mekanisme, antara lain Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Konsultasi Publik, serta mekanisme lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam pembagian peran, Ombudsman RI menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan SP4N-LAPOR!. Ombudsman juga berperan memberikan saran dan pertimbangan perbaikan pelayanan serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang melibatkan lebih dari satu instansi.
Penguatan pengawasan ini diharapkan membuat pengaduan masyarakat tidak berhenti pada proses penerimaan dan penyelesaian administrasi, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan
( Sumber Ombudsman RI)



