Jamwas Kejagung Terima Pelimpahan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pasaman

IMG 20260930 WA0092Jakarta, P2NAPAS.news — Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dan salah satu dinas di daerah tersebut telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan internal.

Kepastian tersebut disampaikan melalui email Layanan Contact Center Kejaksaan RI kepada Leonar Joni Daulay. Dalam pemberitahuan itu disebutkan, laporan diterima Kejaksaan RI pada 7 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 01/RCWP/Pelaporan/Pas/08/2026 dan berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Melalui surat elektronik Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI pada 8 September 2026, disebutkan bahwa laporan telah diteruskan kepada Jamwas melalui Nota Dinas Nomor R-552/K.3/Kph.4/8/2026.

Kejaksaan RI menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan Jamwas. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan tindak lanjut berada dalam ranah pengawasan internal Kejaksaan RI.

Meski demikian, diteruskannya laporan kepada Jamwas tidak berarti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah terbukti. Substansi laporan masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi, dan penilaian dari pihak yang berwenang.

Hingga pemberitahuan tersebut diterima, belum dijelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan atas substansi laporan. Perkembangan selanjutnya masih menunggu proses penanganan oleh Jamwas Kejaksaan RI.

P2NAPAS.news akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Pasaman maupun instansi terkait.

Redaksi P2NAPAS.news membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan laporan untuk menyampaikan penjelasan, data, maupun dokumen yang relevan kepada publik.

(*)