Galian Kabel Optik Dikerjakan Malam Hari di Sungai Limau, Izin dan Pemulihan Jalan Dipertanyakan

PADANG PARIAMAN, P2NAPAS.news – Aktivitas penggalian kabel optik bawah tanah pada malam hari di kawasan Jalan Raya Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan. Status perizinan, pengawasan pekerjaan, serta kondisi bahu jalan setelah penggalian perlu diperjelas demi memastikan keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur publik.
Berdasarkan pantauan Tim Kontributor P2NAPAS.news pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.46 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian secara manual menggunakan linggis, sekop, dan cangkul. Kedalaman galian diperkirakan mencapai satu meter di area bahu jalan.
Menurut laporan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja meninggalkan lokasi ketika wartawan mendekat untuk meminta keterangan mengenai pekerjaan tersebut. Peralatan kerja dilaporkan masih tertinggal di sekitar lokasi penggalian.

“Kami mencoba bertanya baik-baik siapa penanggung jawabnya, tetapi mereka langsung pergi dan alat dibiarkan begitu saja,” ujar wartawan yang melakukan pemantauan.
Seorang pekerja yang masih berada di sekitar lokasi disebut menyampaikan bahwa pekerjaan itu diduga berkaitan dengan jaringan kabel milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi. Ia juga menyebut seseorang berinisial A sebagai pihak yang mengawasi kegiatan tersebut. Informasi mengenai perusahaan pemilik jaringan dan identitas pengawas masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas pekerjaan datang ke lokasi. Namun, menurut keterangan tim di lapangan, dokumen yang diminta untuk menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditunjukkan saat itu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status persetujuan pekerjaan, tetapi belum membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal.

Kondisi Bahu Jalan Perlu Diperiksa
Tim kontributor juga melaporkan adanya kerusakan pada bahu jalan di sekitar titik penggalian. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tingkat kerusakan, kesesuaian metode pekerjaan dengan standar teknis, serta kewajiban pemulihan setelah pemasangan kabel selesai.
Penggalian di tepi jalan yang tidak dilengkapi pengamanan memadai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari ketika jarak pandang terbatas. Jika permukaan jalan tidak dipulihkan sesuai ketentuan, kerusakan juga berpotensi menambah kebutuhan pemeliharaan infrastruktur.
Karena itu, pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis, dilengkapi pengamanan yang memadai, dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang berlaku.
BPJN Sumatera Barat Diminta Memberikan Klarifikasi
P2NAPAS.news memandang perlu adanya penjelasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat mengenai status ruas jalan di lokasi tersebut serta kewenangan pengawasan atas pekerjaan penggalian kabel optik.
Apabila lokasi itu merupakan bagian dari jalan nasional, perlu dipastikan apakah pekerjaan telah memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang milik jalan dari pihak berwenang, siapa pemilik jaringan kabel, dan siapa kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Redaksi juga memandang penting adanya penjelasan mengenai ketentuan pekerjaan malam hari, standar pengamanan lokasi, serta mekanisme pemulihan bahu jalan apabila ditemukan kerusakan akibat kegiatan tersebut.
Secara hukum, persoalan ini dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan ketentuan teknis terkait. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan status jalan, jenis pekerjaan, dokumen persetujuan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Transparansi dan Hak Jawab Tetap Diutamakan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang memastikan status perizinan pekerjaan, identitas perusahaan pemilik jaringan, maupun pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas penggalian tersebut.
P2NAPAS.news mendorong instansi terkait dan perusahaan pelaksana memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas pekerjaan dan perlindungan infrastruktur publik.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi BPJN Sumatera Barat, instansi teknis terkait, perusahaan pemilik jaringan, kontraktor pelaksana, serta pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan pemantauan lapangan dan masih memerlukan konfirmasi lanjutan. P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta, dokumen, dan keterangan pihak terkait terverifikasi.
(Bsr)
Editor Redaksi
Tagar:
#P2NAPASnews #PadangPariaman #SungaiLimau #KabelOptik #GalianJalan #BPJNSumbar #JalanNasional #InfrastrukturPublik #PengawasanPekerjaan #HakJawab




