Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Suket Pendidikan, Pelapor Soroti Syarat Pencalonan
JAKARTA, P2NAPAS.news — Polemik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran bersama kementerian terkait ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat yang dipersoalkan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026). Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, pengaduan itu telah diterima melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan pihaknya memperoleh tanda penerimaan laporan.
Ahmad menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden RI tahun 2024.
Meski demikian, penerimaan pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu ditelaah dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Surat Penyetaraan Pendidikan Tahun 2019 Dipersoalkan

Objek utama yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah surat keterangan yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019. Dokumen itu diduga digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tim advokasi mempertanyakan dasar penerbitan dan penggunaan surat tersebut dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Mereka menilai persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku.
Pelapor menduga terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mereka jadikan dasar dalam pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat maupun penggunaan surat yang dipersoalkan.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemenuhan unsur hukum. Karena itu, laporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran pidana.
Pelapor Pertanyakan Ketentuan Penyetaraan Ijazah
Ahmad Khozinudin juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang menjadi salah satu rujukan dalam persoalan penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri.
Menurut pihak pelapor, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan seharusnya memenuhi ketentuan mengenai ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
Ahmad turut mempersoalkan dokumen yang dikaitkan dengan program Grade 12 dari Insearch UTS di Sydney, Australia. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai kedudukan dokumen tersebut dan kesesuaiannya dengan persyaratan penyetaraan pendidikan.
Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, ketentuan yang berlaku saat dokumen diterbitkan, serta penjelasan dari lembaga pendidikan dan kementerian yang berwenang.
Klarifikasi resmi dari kementerian terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penyetaraan tersebut. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, tuduhan maupun bantahan dari pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat menggantikan pembuktian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.
Putusan MK Kembali Dikaitkan dengan Polemik Pendidikan Gibran
Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga dikaitkan dengan perkara yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangan hukum perkara tersebut, terdapat pembahasan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi bagian dari persoalan penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, putusan MK perlu dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum dan batas kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan yang diajukan. Persoalan yang dibahas dalam perkara konstitusional tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Pelapor menjadikan pertimbangan tersebut sebagai salah satu dasar untuk kembali mempertanyakan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran pada 2024.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara persoalan persyaratan pencalonan, keabsahan administrasi dokumen pendidikan, dan dugaan tindak pidana yang kini diadukan ke Bareskrim. Masing-masing memiliki aspek hukum serta mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
Tim Advokasi Siapkan Langkah ke DPR dan MKMK
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI.
Mereka berencana mendorong pembahasan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden melalui sidang bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tim advokasi juga disebut telah mengadukan sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara terkait ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.
Pengaduan terhadap hakim konstitusi tersebut merupakan proses tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan laporan pidana mengenai dokumen pendidikan. Ada atau tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Langkah melalui Bareskrim dan MKMK menunjukkan bahwa pihak pelapor berupaya membawa persoalan ini ke sejumlah jalur hukum dan kelembagaan. Akan tetapi, hasil dari setiap proses tetap bergantung pada pemeriksaan serta keputusan lembaga terkait.
Bareskrim dan Kementerian Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan
Perkembangan laporan ini menempatkan kejelasan dokumen penyetaraan pendidikan sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.
Sejumlah hal penting masih memerlukan penjelasan, antara lain dasar penerbitan surat keterangan pada Agustus 2019, dokumen pendidikan yang menjadi rujukan, ketentuan penyetaraan yang digunakan, serta status penanganan pengaduan di Bareskrim Polri.
Keterangan dari pihak Gibran dan kementerian terkait juga diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan. Redaksi perlu memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.
Bagi publik, transparansi mengenai dasar administrasi pendidikan dan proses penanganan laporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu serta penegakan hukum.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa laporan ini memuat dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa Gibran Rakabuming Raka atau pihak lain telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan bukti, pemeriksaan yang objektif, asas praduga tak bersalah, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Redaksi akan mengikuti perkembangan penanganan pengaduan dan membuka ruang bagi klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.
(Redaksi)
Tag: #GibranRakabumingRaka #BareskrimPolri #SuketPendidikan #AhmadKhozinudin #Kemendikdasmen #PolemikPendidikan #Pilpres2024 #MahkamahKonstitusi #MKMK #BeritaNasional #BeritaHukum #PolitikIndonesia #P2NAPASnews #BeritaTerkini #InfoNasional



