HUT ke-81 Pasaman, Aduan Pelayanan RSUD TIB Diverifikasi Ombudsman, Keluarga Menanti Kepastian

PASAMAN, P2napas.news — Di tengah momentum Hari Jadi Ulang tahun Pasaman ke 81, pengaduan dugaan maladministrasi RSUD Tuanku Imam Bonjol (RSUD TIB) kini diverifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Keluarga pasien SSA menanti kepastian, sementara transparansi pelayanan dan akses rekam medis menjadi sorotan terhadap akuntabilitas rumah sakit milik pemerintah daerah.
Pengaduan tersebut disampaikan RF, suami pasien, pada 9 Oktober 2026 melalui surat elektronik, kanal pengaduan WhatsApp, serta pesan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Menurut RF, pengaduan yang disampaikan melalui WhatsApp pribadi kepala perwakilan mendapat tanggapan awal bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi. Keluarga juga diarahkan untuk menghubungi WhatsApp Centre Ombudsman pada jam kerja guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Tanggapan itu menjadi konfirmasi awal penerimaan pengaduan. Namun, hasil verifikasi dan status tindak lanjut lebih lanjut masih menunggu informasi resmi. Penerimaan laporan tersebut belum berarti dugaan maladministrasi telah terbukti.
Keluarga Minta Pelayanan RSUD TIB Ditelusuri

Menurut keterangan RF, pengaduan berangkat dari keberatan keluarga atas sejumlah persoalan selama SSA menjalani perawatan di RSUD TIB, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Pokok persoalan yang diminta untuk ditelusuri meliputi penanganan kehamilan berisiko tinggi, pertimbangan keputusan pelayanan, persiapan darah sebelum operasi, serta persoalan administrasi setelah pasien menjalani perawatan.
Persoalan tersebut memerlukan penelusuran berdasarkan kronologi, dokumen medis, prosedur yang berlaku, dan keterangan pihak-pihak terkait. Penilaian mengenai ketepatan tindakan medis maupun dugaan maladministrasi tidak dapat ditarik hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Meski demikian, pengaduan keluarga menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan publik harus disertai komunikasi yang memadai, prosedur administrasi yang jelas, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Ketika keluarga mempertanyakan pelayanan yang diterima pasien, penjelasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar persoalan tidak berlarut dalam ketidakpastian.
Direktur RSUD TIB Sebelumnya Tegaskan Penelusuran Internal
Sebelumnya, Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol telah menyampaikan tanggapan kepada media terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Kealpaan Berulang di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Keluarga Pasien Minta Pelayanan Diuji Secara Terbuka.”
Dalam keterangannya, manajemen RSUD TIB menyatakan menghormati hak keluarga pasien untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, maupun keberatan atas pelayanan yang diterima. Rumah sakit juga menyebut kritik dan evaluasi sebagai bahan penting untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Direktur menegaskan bahwa istilah kealpaan atau kelalaian medis harus dibuktikan melalui penelaahan objektif dengan mempertimbangkan rekam medis, kronologi pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), kompetensi tenaga kesehatan, serta kondisi klinis pasien saat pelayanan diberikan.
Manajemen juga menyampaikan bahwa penelusuran internal terhadap rangkaian pelayanan telah dilakukan. Sementara terkait administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan proses pelayanan lanjutan pasien, rumah sakit menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap alur pelayanan dan administrasi yang berlangsung.
Apabila ditemukan kendala administratif, menurut pernyataan manajemen, persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi unit terkait agar tidak terulang.
RSUD TIB turut menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan resmi manajemen yang perlu menjadi bagian dari pemberitaan berimbang. Namun, penelusuran internal yang disebutkan rumah sakit dan proses verifikasi Ombudsman merupakan dua hal berbeda, dengan mekanisme serta kewenangan masing-masing.
Karena itu, kejelasan mengenai tindak lanjut keluhan keluarga, status permohonan dokumen medis, dan hasil evaluasi yang dapat disampaikan secara sah kepada publik tetap penting untuk memperjelas persoalan.
Permohonan Rekam Medis Menjadi Sorotan
Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman, keluarga SSA telah mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur RSUD TIB untuk memperoleh salinan rekam medis lengkap dan dokumen klinis terkait perawatan pasien.
Menurut RF, permohonan tertulis itu ditempuh setelah komunikasi melalui WhatsApp dengan direktur rumah sakit belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.
Keluarga membutuhkan dokumen tersebut untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan catatan pemeriksaan, hasil laboratorium, pemantauan kondisi pasien, serta pertimbangan klinis yang mendasari keputusan pelayanan.
Bagi keluarga, dokumen medis diperlukan untuk memahami rangkaian pelayanan dan mendukung proses klarifikasi atas persoalan yang dipertanyakan.
Oleh sebab itu, status permohonan rekam medis perlu memperoleh kejelasan. Rumah sakit diharapkan memberikan informasi mengenai proses, persyaratan, dan mekanisme penyerahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, akses terhadap rekam medis harus tetap memperhatikan kerahasiaan informasi kesehatan, perlindungan data pribadi, serta hak dan kewenangan pihak yang meminta dokumen.
Kejelasan proses ini penting agar komunikasi antara keluarga dan rumah sakit dapat berjalan berdasarkan prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan Secara Objektif
Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam perkara ini, verifikasi menjadi tahap penting untuk menilai laporan dan menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme Ombudsman.
Keluarga berharap pengaduan tersebut tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi ditelaah berdasarkan dokumen pendukung, kronologi, dan keterangan pihak terkait apabila memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
RF menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan lembaga berwenang, melainkan meminta agar persoalan yang dialami keluarganya diperiksa secara profesional dan transparan.
“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut yang objektif. Jika pelayanan telah sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban dan perbaikan,” demikian sikap keluarga sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pokok persoalan yang dilaporkan, sesuai ruang lingkup kewenangan dan bukti yang tersedia.
Hari Jadi Pasaman Menjadi Momentum Evaluasi Pelayanan Publik
Momentum Hari Jadi Pasaman juga menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik perlu dinilai dari kepastian prosedur, keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat, serta kesungguhan dalam menindaklanjuti keluhan.
Pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga komunikasi dengan pasien dan keluarga, kejelasan administrasi, pencatatan pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.
Dalam kasus SSA, terdapat beberapa hal yang masih memerlukan kejelasan: tindak lanjut pengaduan Ombudsman, status permohonan rekam medis, serta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penelusuran internal yang telah disampaikan manajemen RSUD TIB.
Meski demikian, seluruh persoalan tersebut harus ditelaah secara objektif. Kritik terhadap pelayanan publik perlu disampaikan berdasarkan fakta, sedangkan dugaan pelanggaran harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Direktur RSUD TIB tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai perkembangan penelusuran internal maupun permohonan rekam medis keluarga.
Keluarga Menanti Kepastian, Hasil Pemeriksaan Belum Keluar
Hingga berita ini disusun pada 9 Oktober 2026, belum tersedia hasil akhir verifikasi Ombudsman yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi di RSUD TIB.
Keterangan keluarga mengenai belum diperolehnya tanggapan yang diharapkan atas permohonan rekam medis juga masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit, termasuk mengenai status dan tahapan permohonan tersebut.
P2NAPAS.news memandang bahwa pengaduan ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar pertanyaan keluarga memperoleh jawaban yang jelas dan persoalan dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Redaksi: P2NAPAS.news tidak menyimpulkan telah terjadi maladministrasi atau kelalaian medis dalam kasus ini. Pernyataan keluarga dan tanggapan manajemen rumah sakit disajikan sebagai bagian dari proses pemberitaan berimbang. Kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang relevan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RSUD Tuanku Imam Bonjol, keluarga pasien, serta pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi)
Tag :
#HUTKe81Pasaman #HariJadiPasaman #Pasaman #RSUDTIB #OmbudsmanRI #OmbudsmanSumateraBarat #DugaanMaladministrasi #PelayananPublik #RekamMedis #TransparansiPelayanan #AkuntabilitasPublik #HakPasien #P2NAPASNews



