Ajukan Permohonan Rekam Medis, Keluarga Pasien SSA Menunggu Respons RSUD TIB Pasaman

PASAMAN, P2NAPAS.news — Keluarga pasien SSA melalui suaminya, Refdinal, mengajukan permohonan salinan rekam medis lengkap ke RSUD Tuanku Imam Bonjol (RSUD TIB), Kabupaten Pasaman, pada 7 Oktober 2026, setelah permintaan awal melalui WhatsApp, menurut keterangannya, belum mendapat respons.
Permohonan tersebut bertujuan memperoleh dokumen pemeriksaan, pemantauan kondisi pasien, diagnosis, dan tindakan medis selama perawatan. Keluarga berharap salinan rekam medis dapat menjadi bahan telaah sebelum menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme pengaduan yang berwenang.
Keluarga Meminta Rekam Medis Secara Lengkap
Dalam surat permohonannya, Refdinal meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap istrinya, SSA. Dokumen tersebut meliputi catatan pemeriksaan dokter dan tenaga kesehatan, hasil laboratorium, pemeriksaan ultrasonografi (USG), serta catatan observasi dan pemantauan kondisi janin.
Keluarga juga meminta dokumen diagnosis, instruksi dan tindakan medis, dokumen pemulangan pasien, serta catatan terkait persiapan dan pelaksanaan transfusi darah apabila tercatat dalam rekam medis.
Menurut keluarga, dokumen tersebut diperlukan untuk memahami rangkaian pelayanan yang diterima pasien secara menyeluruh. Informasi itu diharapkan membantu keluarga menelaah fakta berdasarkan catatan medis, bukan sekadar mengandalkan ingatan atau informasi yang belum terverifikasi.
Keluarga berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan apabila terdapat persyaratan administratif atau prosedur khusus yang harus dipenuhi untuk memperoleh salinan dokumen tersebut.
Hak Pasien atas Informasi Rekam Medis
Permohonan salinan rekam medis berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Peraturan tersebut menjadi bagian dari dasar penyelenggaraan rekam medis, termasuk pengaturan mengenai isi dokumen, kerahasiaan informasi medis, serta hak pasien untuk memperoleh informasi terkait pelayanan kesehatannya.
Dalam pelaksanaannya, akses terhadap rekam medis harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pemberian salinan kepada pasien, keluarga, atau pihak yang mewakili pasien perlu memperhatikan kewenangan pemohon, persetujuan yang diperlukan, dan ketentuan perlindungan kerahasiaan data medis.
Keluarga juga mengaitkan permohonan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi. Namun, akses terhadap rekam medis pribadi tidak dapat disamakan dengan akses terhadap informasi publik secara umum karena terdapat ketentuan khusus yang melindungi informasi kesehatan pasien.
Respons Rumah Sakit Masih Perlu Dikonfirmasi
Berdasarkan keterangan Refdinal, permintaan awal melalui WhatsApp belum memperoleh respons. Sementara itu, tindak lanjut atas surat permohonan resmi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RSUD Tuanku Imam Bonjol.
Redaksi P2NAPAS.news akan meminta penjelasan pihak rumah sakit mengenai penerimaan surat, persyaratan pemberian salinan rekam medis, mekanisme pemrosesan, serta tahapan yang harus ditempuh keluarga.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik mencakup keterangan dari kedua belah pihak. Belum adanya respons atas permintaan awal, berdasarkan keterangan keluarga, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penolakan atau pelanggaran oleh pihak rumah sakit.
Keluarga Berharap Ada Kejelasan
Bagi keluarga, permohonan salinan rekam medis merupakan langkah untuk memperoleh informasi yang dapat diperiksa dan dipelajari sebelum menentukan tindak lanjut. Keluarga berharap permohonan tersebut diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian medis dalam pelayanan terhadap SSA. Penilaian mengenai kualitas dan ketepatan pelayanan memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta evaluasi oleh tenaga atau lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Direktur dan manajemen RSUD Tuanku Imam Bonjol untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
P2NAPAS.news — Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat.



