Giliran Bekas Bupati Tapsel dan Madina Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Pengembangan Kasus Jalan Sumut

JIMG 20261009 WA0000

JAKARTA , P2napas.news— Giliran bekas Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan bekas Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan kedua mantan kepala daerah tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan. KPK menyebut pemeriksaan berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam pengembangan perkara tersebut. Dolly diperiksa sebagai mantan Bupati Tapanuli Selatan, sedangkan Jafar merupakan mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025.

Selain kedua bekas bupati, penyidik KPK memeriksa Hanafi Rambe selaku pengemudi Dinas PUPR Tapanuli Selatan, Elpi Yanti Harahap selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal sekaligus PPK, Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal, serta Ramlan yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara periode 2021–2024.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Perkembangan pemeriksaan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengumuman penting dari KPK. Pada Rabu (7/10/2026), lembaga antirasuah menyatakan telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus proyek jalan Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing dari delapan tersangka baru tersebut. KPK hanya memastikan terdapat pihak dari BBPJN Sumatera Utara yang masuk dalam daftar tersangka baru.

Karena identitas tersangka belum diumumkan, nama-nama pejabat BBPJN yang diperiksa sebagai saksi tidak dapat langsung disebut sebagai bagian dari delapan tersangka tersebut.

Sejumlah Pejabat BBPJN Turut Diperiksa

Selain pemeriksaan di Padang Sidempuan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka antara lain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja yang pernah menjabat Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian yang pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah I, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, dan Manaek Manalu. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Khusus Munson Ponter Paulus Hutauruk, KPK menyebut yang bersangkutan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sementara tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Perkara proyek jalan Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.

Selain Topan, terdapat Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Topan Ginting kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

KPK selanjutnya mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Identitas 8 Tersangka Masih Dirahasiakan

Penetapan delapan tersangka baru menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Namun, hingga keterangan KPK pada 7 Oktober 2026, identitas dan peran mereka belum diumumkan kepada publik.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berproses sehingga informasi lebih lanjut mengenai para tersangka akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.

Sementara itu, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dalam pemeriksaan 7 Oktober 2026 tercatat sebagai saksi. Tidak ada keterangan resmi KPK yang menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

P2NAPAS.news akan mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi KPK. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab serta dijunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Redaksi)