Komisi Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pasaman

PASAMAN, p2napas.news — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) telah menerima dan meregistrasi laporan pengaduan yang disampaikan Direktur Utama PT Rajawali Citra Wahana Pasaman, Leonar Joni Daulay, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut belum merupakan kesimpulan atau penetapan bahwa dugaan yang dilaporkan terbukti, melainkan masih akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan Komjak RI,
Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan Leonar Joni Daulay yang disampaikan pada 15 Agustus 2026 telah diterima Komjak RI pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam buku register dengan nomor RSM: 0575/LAP/VIII/2026.
Komjak RI menyatakan bahwa laporan yang berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan yang berlaku di Komjak RI.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini perlu dipahami secara tepat. Komjak RI baru menyatakan penerimaan dan registrasi laporan serta proses telaah dan tindak lanjut, bukan menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang telah terbukti.
Komjak Ingatkan Batas Kewenangan
Selain menyatakan laporan akan ditelaah, Komjak RI juga menegaskan pentingnya menjaga batas kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan.
Dalam surat tersebut, Komjak merujuk Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan maupun mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan terhadap aparat Kejaksaan tetap harus berjalan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
Publik Menunggu Hasil Telaah
Registrasi laporan di Komjak RI kini menempatkan pengaduan tersebut dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tahap ini, perhatian publik tentu bukan hanya tertuju pada diterima atau tidaknya laporan, tetapi juga pada bagaimana substansi pengaduan tersebut ditelaah dan apa tindak lanjut yang dihasilkan Komjak RI.
Transparansi proses menjadi penting agar laporan masyarakat tidak berhenti sebatas pencatatan administratif, tetapi memperoleh penanganan sesuai ketentuan apabila memang terdapat dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, status laporan RSM: 0575/LAP/VIII/2026 perlu ditempatkan secara proporsional: laporan telah diterima dan teregistrasi, sementara substansinya masih berada dalam tahap telaah dan tindak lanjut, bukan keputusan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
P2NAPAS.news memandang perkembangan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk institusi atau pejabat yang menjadi bagian dari substansi laporan, untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(*)



