LSM P2NAPAS Dorong Kejaksaan Agung Transparan Tindaklanjuti Laporan Proyek Jalan Pasaman

PASAMAN, — LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mendorong Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti secara transparan laporan terkait penanganan proyek Jalan Pintu Padang–Botung Busuk, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Tahun Anggaran 2016. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, agar laporan masyarakat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta serta memberikan ruang klarifikasi secara berimbang kepada seluruh pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pengaduan dari Leonar Joni Daulay, Direktur Utama PT Rajawali Citra Wahana Pasaman, kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Laporan bernomor 01/RCWP/Pelaporan/pas/07/2026 tertanggal 25 Juli 2026 itu memuat sejumlah persoalan yang menurut pelapor perlu diperiksa, termasuk proses penanganan perkara, pemeriksaan teknis pekerjaan, hasil pengujian beton, serta persoalan pembayaran pekerjaan proyek.
P2NAPAS Dorong Pemeriksaan Berbasis Fakta

Ahmad mengatakan, sikap organisasi P2NAPAS bukan untuk mengambil kesimpulan atas substansi laporan, melainkan mendorong agar setiap pengaduan masyarakat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Sebagai organisasi, kami mendorong agar laporan masyarakat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta. Seluruh pihak harus diberi ruang untuk memberikan keterangan secara berimbang. Kami menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pemeriksaan yang terbuka dan berbasis dokumen diperlukan agar persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan kewenangan lembaga yang menangani.
Pelapor Persoalkan Pemeriksaan Proyek
Dalam laporan pengaduannya, Leonar mempersoalkan sejumlah aspek penanganan proyek Jalan Pintu Padang–Botung Busuk.
Di antaranya menyangkut hasil pengujian mutu beton, penyitaan hasil pengujian, pemeriksaan teknis, kompetensi tenaga ahli, proses pemeriksaan pekerjaan, hingga persoalan pembayaran.
Leonar menyebut terdapat pengujian sampel beton di Laboratorium Kampus 1 Ulak Karang Universitas Bung Hatta Padang. Dalam dokumen laporan, hasil pengujian tersebut disebut dituangkan dalam laporan bernomor B-469/N.3.18/Fd.1/05/2017 tertanggal 9 Mei 2017.
Pelapor juga menyebut adanya hasil pengujian dari laboratorium Dinas PUPR. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan pengaduan dan memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pertanyakan Pemeriksaan Teknis
Persoalan lain yang disampaikan pelapor berkaitan dengan pemeriksaan teknis pekerjaan.
Menurut Leonar, pemeriksaan mencakup sejumlah bagian pekerjaan, antara lain badan jalan, beton, drainase, gorong-gorong, dan pasangan batu.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian kompetensi tenaga ahli yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperiksa.
Atas persoalan itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen penugasan, kualifikasi tenaga ahli, hasil pemeriksaan, dan dasar teknis yang digunakan.
Proyek Dikerjakan pada 2016
Proyek yang menjadi pokok laporan merupakan pekerjaan Peningkatan Jalan Pintu Padang–Botung Busuk, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Tahun Anggaran 2016.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, PT Rajawali Citra Wahana Pasaman disebut mengikuti proses pelelangan pekerjaan tersebut. Setelah proses lelang pertama dinyatakan gagal, dilakukan pelelangan kembali hingga perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai penyedia.
Nilai penawaran perusahaan dalam dokumen laporan disebut sekitar Rp2,069 miliar.
Pelapor juga mencantumkan dokumen penunjukan penyedia serta tahapan awal pekerjaan yang dimulai pada Agustus 2016.
Persoalan Pembayaran
Leonar turut mempersoalkan pembayaran pekerjaan. Dalam laporannya, ia menyebut pembayaran yang diterima perusahaan sekitar 43 persen melalui Termyn I, sedangkan sekitar 57 persen disebut belum dibayarkan.
Nilai sisa pembayaran tersebut dalam laporan disebut sekitar Rp988,36 juta.
Angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen kontrak, berita acara pembayaran, progres pekerjaan, serta dokumen administrasi lainnya.
Pelapor Sebut Telah Menjalani Proses Hukum
Dalam pengaduannya, Leonar juga menyebut dirinya telah menjalani proses hukum terkait proyek tersebut hingga putusan pengadilan.
Namun, P2NAPAS.news belum menerima salinan lengkap putusan pengadilan sehingga rincian nomor perkara, amar putusan, pertimbangan hukum, dan status hukum terakhir belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Karena itu, informasi mengenai proses hukum tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan dari pelapor.
Minta Semua Pihak Diberi Ruang Klarifikasi
LSM P2NAPAS menilai pemeriksaan terhadap laporan masyarakat perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Ahmad menegaskan, organisasi tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
“Yang kami dorong adalah proses pemeriksaan yang transparan, objektif dan berimbang. Jika ada laporan, periksa berdasarkan bukti dan dokumen. Pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Menunggu Tindak Lanjut dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil atau tindak lanjut Kejaksaan Agung RI terhadap laporan tersebut.
Redaksi P2NAPAS.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas PUPR Kabupaten Pasaman, pihak terkait lainnya, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Pemberitaan ini merupakan penyajian atas laporan dan keterangan yang diterima redaksi. Dugaan yang tercantum dalam laporan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan resmi dari lembaga yang berwenang.
(*)



