Proyek Jalan Pasaman Dipertanyakan, Pelapor Minta Jaksa Agung Turun Tangan

IMG 20260928 WA0102PASAMAN, p2napasnews — Penanganan proyek Jalan Pintu Padang–Botung Busuk, Pasaman, Tahun Anggaran 2016 kembali dipersoalkan. Pelapor Leonar Joni Daulay meminta Jaksa Agung RI melalui bidang pengawasan memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.

Leonar Joni Daulay, Direktur Utama PT Rajawali Citra Wahana Pasaman, menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Laporan tersebut memuat sejumlah keberatan terhadap proses penanganan proyek yang melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman.

Persoalkan hasil pengujian beton

Salah satu poin yang dipersoalkan Leonar berkaitan dengan hasil pengujian mutu beton pada pekerjaan jalan.

Dalam dokumen laporan, ia menyebut tiga sampel dari pekerjaan tersebut diuji di Laboratorium Kampus 1 Ulak Karang Universitas Bung Hatta Padang. Hasil pengujian yang dicantumkan dalam laporan disebut menunjukkan rata-rata mutu beton di atas K-180.

Leonar juga menyebut terdapat hasil pengujian dari Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Pasaman terhadap tiga sampel beton, dengan dua hasil di atas K-200 dan satu hasil K-191.

Menurut Leonar, sejumlah hasil pengujian tersebut disita dalam proses penanganan perkara, tetapi tidak seluruhnya dicantumkan dalam surat penyitaan. Ia menilai kondisi tersebut memengaruhi kemampuannya dalam memberikan pembuktian terkait mutu pekerjaan.

Klaim tersebut merupakan versi pelapor dan masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen penyitaan serta keterangan pihak terkait.

Pertanyakan pemeriksaan teknis

Leonar juga mempersoalkan pemeriksaan teknis pekerjaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.

Ia mempertanyakan kesesuaian kompetensi ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan jalan, beton, drainase, plat dekker, dan pasangan batu.

Dalam laporannya, Leonar menyatakan pemeriksaan teknis tersebut diduga dilakukan di luar ruang lingkup kompetensi ahli yang ditunjuk.

Pernyataan tersebut masih merupakan dalil pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum tanpa pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Berawal dari proses lelang 2016

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, PT Rajawali Citra Wahana Pasaman mengikuti proses lelang sejumlah paket pekerjaan jalan di Kabupaten Pasaman pada 2016.

Untuk paket Peningkatan Jalan Pintu Padang–Botung Busuk, perusahaan tersebut disebut sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang awal. Setelah lelang dinyatakan gagal dan dilakukan lelang ulang, PT Rajawali Citra Wahana Pasaman kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut Leonar, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, harga, kualifikasi, serta pembuktian kualifikasi.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyatakan sependapat dengan hasil penetapan pemenang dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Pekerjaan dimulai Agustus 2016

Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Leonar menyebut pada 9 Agustus 2016 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasaman menunjuk PT Rajawali Citra Wahana Pasaman sebagai penyedia jasa pekerjaan Jalan Pintu Padang–Botung Busuk.

Pada 10 Agustus 2016, SPPBJ disebut disampaikan kepada pihak perusahaan. Selanjutnya dilakukan serah terima lapangan dan pengukuran bersama pada 14 Agustus 2016.

Pengukuran tersebut, menurut kronologi pelapor, dilakukan bersama PPTK, pengawas lapangan Dinas PU Kabupaten Pasaman dan pihak penyedia jasa, mulai STA 0 hingga STA 4+310.

Persoalkan pembayaran sisa pekerjaan

Selain proses pemeriksaan, Leonar mempersoalkan pembayaran pekerjaan.

Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran baru dilakukan sekitar 43 persen melalui Termyn I. Sementara itu, menurut perhitungan pelapor, masih terdapat sekitar 57 persen pekerjaan yang belum dibayarkan.

Nilai sisa pembayaran yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp988,36 juta.

Persoalan tersebut membutuhkan verifikasi melalui dokumen kontrak, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, serta keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Pasaman dan pihak terkait.

Minta pemeriksaan oleh Jamwas

 

Melalui pengaduannya, Leonar meminta Jaksa Agung RI c.q. Jamwas memeriksa berbagai hal yang menurutnya bermasalah dalam penanganan proyek tersebut.

Ia juga mempersoalkan proses pemeriksaan, penyitaan hasil pengujian, pemeriksaan teknis dan audit yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang pernah dihadapinya.

Leonar mencantumkan sejumlah nama pejabat, aparat, auditor dan pihak lainnya dalam dokumen laporan sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan atau diperiksa.

Status perkara dan pelapor

Leonar Joni Daulay merupakan pelapor sekaligus Direktur Utama PT Rajawali Citra Wahana Pasaman. Pengaduan yang disampaikan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jamwas berkaitan dengan penanganan proyek Jalan Pintu Padang–Botung Busuk, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Tahun Anggaran 2016.

Status tindak lanjut pengaduan tersebut oleh Kejaksaan Agung belum diketahui redaksi. Leonar juga menyebut dirinya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan terkait perkara proyek tersebut. Namun, redaksi belum menerima salinan lengkap putusan sehingga rincian mengenai nomor perkara dan status hukum terakhir belum dapat diverifikasi.

Menunggu klarifikasi pihak terkait

P2NAPAS.news belum memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas PUPR Kabupaten Pasaman, Inspektorat Kabupaten Pasaman, pihak auditor maupun ahli yang disebut dalam dokumen.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi. Dugaan yang disampaikan pelapor tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan. Kebenaran materiil atas laporan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Bersambung

(Redaksi)