P2NAPAS Adukan Dugaan Masalah Pelayanan PLN ke Ombudsman, Minta Dasar Koreksi Tagihan Dibuka

BENGKULU SELATAN, P2NAPAS.news – Perubahan tagihan listrik dari Rp963.718 menjadi Rp55.039 memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan transparansi administrasi pelayanan pelanggan. Menyikapi persoalan tersebut, Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (LSM P2NAPAS) resmi mengadukan dugaan masalah pelayanan PLN ULP Manna kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Pengaduan itu disampaikan melalui surat Nomor 116/PENGADUAN/LSM-P2NAPAS/BS/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPW LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, A.Md.
Dalam pengaduan tersebut, LSM P2NAPAS meminta Ombudsman menelaah persoalan perubahan nilai tagihan, termasuk dasar teknis dan administratif yang melatarbelakanginya, serta memastikan apakah pelanggan telah memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak PLN.
Bagi LSM P2NAPAS, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perbedaan nominal pembayaran, melainkan juga kepastian informasi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Selisih Tagihan Rp908.679 Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen pengaduan LSM P2NAPAS, nilai tagihan listrik pada ID pelanggan yang dicantumkan berubah dari Rp963.718 menjadi Rp55.039. Perbedaan kedua nominal tersebut mencapai Rp908.679.
Perubahan yang cukup besar itu menimbulkan pertanyaan mengenai periode pemakaian listrik, pencatatan meter, kemungkinan koreksi rekening, serta proses administrasi yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai tagihan.
Namun, selisih nominal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari PLN untuk memastikan penyebab perubahan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
LSM P2NAPAS berharap PLN dapat menjelaskan secara terperinci riwayat tagihan sebelum dan sesudah perubahan, termasuk jumlah yang secara resmi menjadi kewajiban pelanggan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelanggan tidak menghadapi ketidakpastian dalam memahami rekening listrik yang harus dibayarkan.
Tindak Lanjut Somasi kepada PLN ULP Manna
Dalam surat pengaduannya, P2NAPAS menyebut laporan kepada Ombudsman merupakan tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya telah dimintakan klarifikasi melalui Somasi I Nomor 115/SOMA-1/LSM-P2NAPAS/BS/X/2026 kepada Manajer PLN ULP Manna, Wahyudi Putra.
Menurut catatan komunikasi yang disampaikan P2NAPAS dalam dokumen pengaduan, klarifikasi yang diharapkan belum diperoleh secara memadai.
Atas kondisi tersebut, LSM P2NAPAS meminta Ombudsman menelaah proses pelayanan, komunikasi, dan penanganan keluhan pelanggan yang berkaitan dengan perubahan tagihan tersebut.
Meski demikian, keterangan mengenai proses komunikasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PLN. PLN perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan tagihan maupun tindak lanjut atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan.
LSM P2NAPAS Minta Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi
Melalui pengaduan resminya, P2NAPAS meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima dan menelaah laporan beserta dokumen pendukung yang tersedia.
LSM P2NAPAS juga memohon agar Ombudsman meminta klarifikasi kepada PLN ULP Manna atau unit PLN yang berwenang mengenai penyebab perubahan nominal tagihan dan prosedur administrasi yang digunakan.m
Selain itu, Ombudsman diharapkan menilai apakah penanganan keluhan pelanggan telah sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian informasi mengenai dasar perhitungan dan status tagihan.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi maladministrasi, P2NAPAS berharap Ombudsman dapat memberikan tindak lanjut atau rekomendasi sesuai kewenangannya.
Permohonan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai Ombudsman, pelayanan publik, dan perlindungan konsumen, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Dasar hukum tersebut digunakan sebagai landasan permohonan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa PLN atau pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
PLN Diminta Menjelaskan Dasar Koreksi Tagihan
Selain meminta pemeriksaan Ombudsman, P2NAPAS mengharapkan PLN melalui unit yang berwenang memberikan jawaban tertulis mengenai sejumlah hal penting.
Pertama, riwayat nilai tagihan sebelum dan sesudah perubahan. Kedua, periode pemakaian listrik yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, dasar teknis dan administratif perubahan rekening. Keempat, kemungkinan adanya koreksi rekening, penyesuaian pencatatan meter, atau faktor lain yang memengaruhi jumlah tagihan.
LSM P2NAPAS juga meminta kejelasan mengenai status tagihan yang secara resmi harus dibayarkan pelanggan serta mekanisme keberatan apabila pelanggan tidak sependapat dengan hasil perhitungan PLN.
Penjelasan tertulis tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelanggan sekaligus menjadi dasar penyelesaian persoalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi informasi dinilai penting agar setiap perbedaan perhitungan dapat diselesaikan berdasarkan data dan prosedur yang jelas, bukan melalui dugaan atau asumsi.
Dokumen Pendukung Disiapkan
Untuk mendukung pemeriksaan, P2NAPAS menyatakan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain salinan Somasi I, bukti tagihan sebelum dan sesudah perubahan, dokumentasi komunikasi dengan pihak PLN, serta bukti pengaduan dan jawaban apabila tersedia.
Dokumentasi lain yang relevan juga dapat disampaikan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
LSM P2NAPAS menyebut dokumen yang memuat data pribadi pelanggan akan disampaikan secara terbatas sesuai kebutuhan. Apabila identitas atau dokumen pelanggan disampaikan oleh pihak lain, persetujuan atau surat kuasa akan diperhatikan sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen tersebut diharapkan membantu Ombudsman menelaah persoalan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan para pihak.
Transparansi Pelayanan Menjadi Perhatian
Ketua DPW LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, A.Md., melalui pengaduan tersebut berharap persoalan perubahan tagihan listrik dapat memperoleh penanganan yang objektif dan memberikan kepastian bagi pelanggan.
Bagi P2NAPAS, pelayanan yang akuntabel tidak hanya berkaitan dengan besaran tagihan, tetapi juga mencakup kejelasan dasar perhitungan, keterbukaan informasi, dan tersedianya mekanisme pengaduan yang responsif.
LSM P2NAPAS berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian bagi peningkatan kualitas pelayanan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Hingga berita ini disusun, dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat hasil pemeriksaan Ombudsman maupun penjelasan resmi PLN yang memastikan penyebab perubahan nilai tagihan. Status penerimaan dan perkembangan pengaduan juga masih perlu dikonfirmasi kepada Ombudsman.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN ULP Manna maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, data, atau dokumen yang relevan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan LSM P2NAPAS dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian terhadap dugaan maladministrasi harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterangan para pihak.
(Hary Asmadi)

Tag: #P2NAPAS #P2NAPASNews #PLNPersero #PLNULPManna #OmbudsmanRI #OmbudsmanBengkulu #KementerianESDM #DPRDBengkuluSelatan #BengkuluSelatan #TagihanListrik #TransparansiPelayananPublik #PerlindunganKonsumen #PengaduanMasyarakat #Maladministrasi #HakKonsumen #PelayananPublik #KoreksiTagihanPLN #SuaraMasyarakat



