Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK, Ingatkan Dampak Politik bagi Prabowo

IMG 20261009 WA01081

JAKARTA, P2NAPAS.news — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Rocky menilai pengunduran diri tersebut dapat menjadi salah satu langkah politik untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus mencegah polemik mengenai Gibran meluas hingga menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam perdebatan publik.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam siniar YouTube Akbar Faizal Uncensored dan dikutip pada Jumat (9/10/2026). <Cite refs={[“turn239578search0″,”turn239578news4”]}/>

“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rocky dalam merespons perkembangan persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Usulan pengunduran diri itu bukan keputusan resmi pemerintah maupun bagian dari amar putusan MK.

Rocky Soroti Dampak Politik Putusan MK

Rocky berpandangan, putusan MK telah membawa persoalan tersebut ke ranah politik yang berpotensi memunculkan perdebatan lanjutan di DPR.

Menurut dia, persoalan yang sebelumnya bergulir melalui proses hukum dapat menjadi pembahasan politik setelah MK membacakan putusannya.

“Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia jadi mainan DPR. Jadi dia, dia kirim bom bola panas ke DPR itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian Rocky terhadap kemungkinan arah perkembangan polemik. Namun, tindak lanjut persoalan ini tetap harus mengacu pada kewenangan lembaga negara dan mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, pandangan politik mengenai langkah yang sebaiknya diambil Gibran perlu dibedakan dari ketentuan hukum mengenai jabatan wakil presiden.

Apa Isi Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran?

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan itu perlu dipahami secara utuh. Pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan tidak sama dengan putusan yang secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya.

MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir dan pasangan terpilih telah dilantik.

Rocky Ingatkan agar Polemik Tidak Memicu Ketegangan

Selain menyoroti kemungkinan dampak politik, Rocky mengingatkan agar keresahan masyarakat terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran tidak berkembang menjadi aksi massa.

Ia menilai akumulasi kekecewaan publik dapat memunculkan tuntutan moral dan politik terhadap keluarga Jokowi.

“Kita mesti cegah, jangan sampai kemarahan publik itu yang sudah terakumulasi dari kasus ijazah Pak Jokowi sampai ke ijazah Pak Gibran itu, akumulasi itu membuat orang merasa bahwa ini saatnya hukuman maksimal pada dinasti Jokowi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran Rocky terhadap perkembangan opini publik. Namun, penilaian mengenai tingkat kemarahan masyarakat maupun kemungkinan terjadinya aksi massa merupakan pandangan narasumber dan tidak dapat dianggap sebagai gambaran terukur mengenai sikap seluruh masyarakat Indonesia.

Di tengah perbedaan pandangan, penyampaian aspirasi publik tetap perlu dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Prabowo Diminta Tidak Terseret dalam Polemik

Rocky juga menekankan agar persoalan yang berkaitan dengan Gibran tidak berkembang menjadi tekanan politik terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, keterlibatan Presiden dalam perdebatan tersebut berpotensi memperluas polemik yang semula berfokus pada persyaratan pendidikan wakil presiden.

“Jangan sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden. Bahwa presiden ternyata pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman wapresnya tuh,” tegas Rocky.

Ia juga mengingatkan agar Presiden tidak terpancing memberikan komentar yang justru memperluas perdebatan.

“Maka presiden akan susah untuk mengucapkan sesuatu ketika psikologi publik menuntut supaya Pak Presiden dipancing untuk terlibat memberi komentar. Nggak boleh,” tutupnya.

Pandangan Rocky tersebut merupakan analisis politiknya. Hingga berita ini disusun, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo telah terseret secara hukum dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

Gibran Sebelumnya Menyatakan Menghormati Putusan MK

Menanggapi putusan MK, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Melalui keterangan resmi pada 7 Oktober 2026, Wakil Presiden menyampaikan akan tetap berfokus menjalankan tugasnya, termasuk mendukung agenda pemerintahan dan program yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang, mengingat usulan Rocky untuk mundur merupakan pendapat seorang tokoh, sementara Gibran sebelumnya telah menyampaikan sikapnya terhadap putusan pengadilan.

Dengan demikian, perkembangan polemik ini perlu dilihat melalui dua aspek berbeda, yakni pandangan politik yang berkembang di ruang publik dan konsekuensi hukum berdasarkan putusan serta ketentuan perundang-undangan.

Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Perhatian

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali memunculkan diskusi mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, kewenangan lembaga negara, serta pertanggungjawaban pejabat publik.

Di satu sisi, Rocky mengusulkan pengunduran diri sebagai pilihan politik yang menurutnya dapat meredakan ketegangan. Di sisi lain, putusan MK memiliki batas kewenangan dan konsekuensi hukum yang harus dibaca berdasarkan amar serta pertimbangan resminya.

Perdebatan mengenai isu tersebut masih perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap proses konstitusional.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan politik Rocky Gerung, bukan kesimpulan redaksi mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setiap perkembangan lebih lanjut perlu didasarkan pada dokumen resmi, keterangan pihak terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tagar: #RockyGerung #GibranRakabumingRaka #PutusanMK #PrabowoSubianto #PolitikIndonesia #BeritaNasional #P2NAPASnews