Surat P2NAPAS Soal Dugaan Korupsi MBG Direspons Kejagung, Diteruskan ke Bidang Terkait

JAKARTA, P2napas.news— Surat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) terkait penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui Contact Center Kejaksaan RI, surat P2NAPAS yang diterima pada 15 September 2026 disebut akan diteruskan kepada bidang terkait.“Terima kasih atas surat yang telah Bapak Ahmad Husein sampaikan. Perihal surat tersebut, akan kami teruskan kepada bidang terkait,” demikian isi balasan yang diterima.

P2NAPAS sebelumnya mempertanyakan sejumlah hal penting, mulai dari penelusuran aset, aliran dana, penyitaan aset, perhitungan kerugian negara hingga upaya pemulihan aset dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola MBG.

Jawaban Substantif Masih DitungguMeski mendapat respons, Kejaksaan belum memberikan jawaban substantif mengenai aset apa yang telah ditelusuri atau disita, aliran dana, maupun nilai kerugian negara.P2NAPAS menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari bidang terkait di Kejaksaan.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap transparansi penanganan perkara.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses penyidikan. Yang kami dorong adalah transparansi sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum,” ujar P2NAPAS.

Kini perhatian bergeser pada tindak lanjut bidang terkait: sejauh mana aset dan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi MBG telah ditelusuri, serta bagaimana langkah pemulihannya dilakukan.

Catatan Redaksi: Respons Contact Center Kejaksaan tersebut merupakan konfirmasi penerimaan dan penerusan surat kepada bidang terkait, bukan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan P2NAPAS. Pemberitaan menggunakan istilah “dugaan” dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak terkait.

(*)